KEPANJENKIDUL, BlitarRaya.com – Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo PS mengatakan bahwa pihaknya tidak serta merta mempercayai keterangan pelaku tabrak lari di Jalan Kenari, Kota Blitar, tentang penyebab jasad korban ditemukan berada di selokan jalan.
“Tapi secara scientific crime investigation akan kita cari tahu dengan alat bukti yang ada kenapa jasad korban ada di sana (selokan). Pengakuan silahkan, kita tidak mengejar itu,” ujar Danang pada konferensi pers di Mapolres Blitar Kota, Rabu (18 Desember 2024).
Danang mengatakan bahwa hingga kini pihaknya masih mendalami insiden tabrak lari yang mengakibatkan warga Plosokerep, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, Fredi Widodo (47 tahun), ditemukan tewas di selokan Jalan Kenari.
Ia membenarkan bahwa berdasarkan keterangan pelaku yang bernama inisial AGS (37 tahun), jasad Fredi berada di selokan akibat terlempar oleh benturan yang terjadi ketika mobil Suzuki Swift warna merah yang ia kemudikan menabrak korban.
Ditanya apakah polisi punya kecurigaan bahwa jasad korban sengaja dilemparkan ke selokan oleh pelaku, Danang mengatakan bahwa pihaknya berpandangan hal itu sebagai kemungkinan yang bisa saja terjadi.
“Dalam proses penyidikan akan diperjelas kenapa sampai terlempar di selokan. Kalau hasil penyidikan berbeda, apakah ada kemungkinan lain sehingga mayat itu bisa sampai di situ,” ungkapnya.
Pendalaman untuk mengetahui kejadian yang sebenarnya, kata Danang, akan dilakukan pihak kepolisian dengan melakukan pengukuran daya dorong yang dimiliki terhadap jasad korban saat terjadi benturan.
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Tabrak Lari di Jalan Kenari Minggu Pagi, Pelaku Seorang Sopir
Pihaknya, kata Danang, akan membandingkan juga kerusakan-kerusakan pada mobil Suzuki Swift yang dikemudikan pelaku serta luka-luka yang ditimbulkan pada jasad korban akibat benturan tersebut.
“Nanti kita bandingkan dengan kerusakan pada kendaraan, luka yang disebabkan (pada korban). Kemudian sejauh mana seharusnya jasad korban ini terlempar,” imbuhnya.
Danang membenarkan bahwa pihaknya belum menetapkan AGS sebagai tersangka namun akan segera menjalankan gelar perkara tabrak lari tersebut.
“Setelah ini akan kita gelar perkara dan kita tetapkan pelaku sebagai tersangka,” ujarnya.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Blitar Kota Ipda Bagus Prabowo mengatakan bahwa pelaku AGS (sebelumnya disebut ASA) mengaku memacu mobilnya pada kecepatan 80 kilometer per jam dari utara ke selatan ketika menabrak korban.
Sementara korban, lanjutnya, diduga sedang menyeberang dari sisi timur ke barat dengan berjalan kaki.
Ketika insiden itu terjadi, kata Bagus, AGS sedang menuju tempat kerjanya, yakni garasi bus yang berlokasi di Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung. AGS sendiri adalah warga Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar.
“Pengakuan pelaku, setelah menabrak korban, dia berhenti dan turun dari mobil. Dia menengok ke belakang tapi tidak melihat ada korban. Akhirnya dia melanjutkan perjalanan,” ujar Bagus.
Diberitakan sebelumnya, seorang warga Kelurahan Plosokerep, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, Fredi Wibowo, ditemukan tewas di selokan Jalan Kenari, Kota Blitar, Minggu pagi.
Beberapa jam setelahnya, polisi memastikan bahwa Fredi adalah korban tabrak lari yang terjadi pada Minggu waktu subuh sekitar pukul 04.30 WIB. (asp)