KEPANJENKIDUL, BlitarRaya.com – Lima narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Blitar mendapat remisi khusus Hari Raya Natal 2024. Dari kelima penghuni penjara Blitar itu, 1 orang narapidana dapat remisi 1 bulan dan 4 orang dapat remisi 1,5 bulan.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Blitar, Romi Novitrion, mengatakan saat ini ada 11 orang narapidana di LP Kelas IIB Blitar yang merayakan Hari Raya Natal, dari jumlah itu ada 5 yang mendapatkan remisi khusus Natal.
Sedang 6 narapidana tidak mendapat hak remisi Natal karena 3 masih berstatus tahanan, dan 3 tidak mendapat remisi karena pelanggaran.
“Remisi khusus Natal ini diberikan sebagai wujud penghargaan kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan di Lapas,” ujar Romi, Rabu (25 Desember 2025).
Acara seremoni penyerahan hak remisi dilakukan langsung oleh Romi Novitrion di LP Kelas IIB Blitar, pada Rabu siang bertepatan dengan perayaan Hari Raya Natal, dan dipantau langsung secara online oleh dinas Lembaga Pemasyarakatan terkait.
Selain penyerahan remisi kepada narapidana, acara juga sekaligus diisi dengan ibadah dan doa Natal yang dipimpin oleh Pendeta Gersom Sancoko, dari Gereja Pantekosta Kota Blitar.
Dijelaskan oleh Romi, dari 5 narapidana yang mendapat remisi Natal, tiga orang merupakan narapidana kejahatan khusus, dan dua orang merupakan narapidana kejahatan umum.
“Pemberian remisi ini diharapkan dapat memberi semangat baru bagi warga binaan agar terus berperilaku baik selama menjalani masa pidana,” ujar Romi.
Selain itu, menurut Romi, pemberian remisi ini juga merupakan cerminan negara dalam menjunjung nilai keadilan dan kemanusiaan.
Salah satu narapidana penerima remisi mengucapkan terima kasih dan rasa syukurnya menerima pengurangan masa tahanan. “Ini adalah hadiah Natal yang sangat berharga bagi saya dan keluarga. Terima kasih kepada petugas Lapas yang selalu mendukung kami,” ujarnya. (hyu)