KEPANJENKIDUL, BlitarRaya.com – Banyak bermunculan minimarket baru di se-antero kota, Dewan Kota Blitar meminta Pemerintah Kota Blitar menertibkan. Terutama untuk minimarket berjejaring yang tidak memiliki perizinan, atau dokumen izin operasinya masih belum lengkap.
“Sesuai Perda, maksimal hanya akan diizinkan 22 minimarket. Fakta di lapangan saat ini ada lebih 40 minimarket berjejaring yang sudah beroperasi,” ujar Yohan Tri Waluyo, Ketua Komisi I Dewan Kota Blitar, dalam rapat Dewan, Selasa.
Menurut Yohan, dari pemantauannya di lapangan, banyak berdiri minimarket baru yang terletak tidak sesuai peraturan. Dalam Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Toko Kelontong, dan Toko Swalayan, telah diatur pendirian minimarket hanya pada zonasi jalan tertentu. Tetapi, kini banyak berdiri minimarket baru di luar zonasi. Selain itu, juga banyak tak berizin.
Untuk itu Dewan meminta Pemerintah Kota Blitar dan OPD terkait seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Blitar untuk melakukan penertiban dan pengawasan ketat.
Menurut Yohan, Dewan memberikan tenggat waktu hingga 1 Maret 2025 untuk Pemerintah Kota melakukan penertiban dan penataan, terutama minimarket berjejaring yang kini banyak ditemui di setiap gang di dalam Kota.
Terhadap himbauan Dewan ini, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Blitar, Eko Pramono, mengatakan pihaknya akan segera merespon dengan mengecek kembali data perizinan minimarket berjejaring dan melakukan koordinasi dengan OPD lain untuk menertibkan.
Menurut Eko, saat ini di Kota Blitar ada 22 minimarket berjejaring yang beroperasi. Sedang sisanya masih belum bisa disimpulkan sebagai minimarket berjejaring, karena meski pun penampilan dan operasinya mirip, tetapi minimarket-minimarket ini tidak punya branding.
“Sehingga kami memang harus cek lagi di lapangan, agar tidak salah langkah. Agar iklim investasi di Kota Blitar terus berkembang,” ujar Eko. (hyu)