BlitarRaya.com – Seorang anggota “lembaga perlindungan konsumen penagih” bernama inisial AW (48) ditangkap personel Satreskrim Polres Blitar Kota atas sangkaan menggelapkan uang pelunasan seorang nasabah leasing kendaraan bermotor.
Polisi menyebut warga Desa Maliran, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, itu telah membawa kabur uang milik NA (52), warga Kelurahan Rembang, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, sebesar Rp 35 juta yang seharusnya dibayarkan untuk pelunasan kredit mobil Kijang Innova ke BFI Finance Cabang Blitar.
Kasi Humas Polres Blitar Kota Iptu Samsul Anwar bahwa kasus tipu gelap tersebut sebenarnya terjadi sekitar bulan Oktober 2024 namun baru dilaporkan ke Polres Blitar Kota pada Januari 2025 lalu.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan bukti-bukti dianggap cukup, Satreskrim Polres Blitar Kota menetapkan AW sebagai tersangka,” ujar Samsul saat dikonfirmasi BlitarRaya.com, Senin (20 Januari 2025).
Samsul mengatakan bahwa AW adalah anggota lembaga perlindungan konsumen (LPK) Yayasan Konsumen Berdaya Abadi yang beralamat di Tulungagung.
Baca juga: Dua Kapolres Baru Blitar Resmi Dilantik Oleh Kapolda Jatim Imam Sugianto
Kronologi
Menurut Samsul, kasus penipuan dan penggelapan ini berawal dari tersangka AW datang ke rumah korban NA di Jalan Sonokeling, Kota Blitar, pada September 2024, dan menawarkan jasa pelunasan kredit macet yang dihadapi NA di BFI Finance Cabang Blitar.
AW, kata Samsul, mengaku bertindak selaku Kepala Investigasi dari Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Yayasan Konsumen Berdaya Abadi dan meminta biaya jasa sebesar Rp 1,5 juta.
Selain itu, lanjut Samsul, AW juga mengaku sebagai wartawan dengan menunjukkan ID kartu pers Genus Post.
Selanjutnya pada 17 Oktober 2024, ujar Samsul, AW kembali datang ke rumah NA untuk mengambil uang pelunasan kredit Kijang Innova NA sebesar Rp 35 juta.
“Uang diberikan oleh istri korban sebesar Rp 35 juta dalam bentuk tunai,” tuturnya.
“Istri korban meminta kuitansi, namun tersangka AW tidak memberikan dengan alasan surat kuasa yang telah diberikan sebelumnya sudah dapat digunakan sebagai bukti bayar,” imbuh Samsul.
Keesokan harinya, kata Samsul, korban menerima telepon dari BFI Finance Cabang Blitar yang mengabarkan bahwa pengajuan pelunasan telah disetujui. Korban NA diminta datang ke kantor BFI Finance.
Di kantor BFI Finance Cabang Blitar, lanjutnya, korban diminta oleh petugas untuk membayar pelunasan sebesar Rp 35 juta.
“Korban terkejut karena sudah membayar pelunasan melalui tersangka AW. Namun, kata pihak BFI Finance, belum ada pembayaran,” tuturnya.
Korban pun terpaksa mengeluarkan uang lagi sebesar Rp 35 juta untuk dibayarkan ke kasir BFI Finance Cabang Blitar sebagai pelunasan atas kredit Kijang Innova tersebut.
Dengan demikian, ujarnya, korban mengalami kerugian sebesar total Rp 36,5 juta.
Kepada awak media di Mapolres Blitar pekan lalu, AW mengaku bahwa dirinya pernah bekerja di perusahaan debt collector yang beroperasi dengan cara mengambil alih kredit macet warga. (asp)