SANANWETAN, BlitarRaya.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar, Jawa Timur, berpandangan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak berwenang menangani permohonan perselisihan hasil Pilkada Kota Blitar 2024 yang diajukan pasangan calon (paslon) Bambang Rianto-Bayu Setyo Kuncoro.
Meskipun, pandangan yang telah disampaikan KPU Kota Blitar pada sidang pendahuluan kedua di MK pada 17 Januari 2025 itu dibantah oleh tim hukum paslon Bambang-Bayu.
Ketua KPU Kota Blitar Rangga Bisma Aditya mengatakan bahwa dalam persidangan pada tanggal 17 Januari 2025 pihaknya telah menyampaikan permintaan agar majelis hakim MK panel 2 sidang sengketa Pilkada menolak seluruh permohonan yang diajukan paslon Bambang-Bayu.
“Permintaan itu kami sampaikan setelah kami memberikan jawaban atau bantahan atas dalil dari pemohon,” ujar Rangga acara media gathering di rumah makan Ayam Bakar Bu Mamik, Selasa (21 Januari 2025).
“Kami berpandangan, berdasarkan Undang-Undang Pilkada, MK tidak berwenang menangani sengketa yang didasarkan pada dalil kecurangan TSM (tersetruktur, sistematis dan massif) serta terjadinya praktik money politics (politik uang) sebagaimana disampaikan pemohon,” tambahnya.
Menurut Rangga, dalil kecurangan TSM dan adanya praktik politik uang berada dalam ranah kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tingkat provinsi atau pun Bawaslu RI.
Rangga menambahkan bahwa dalam persidangan tersebut Bawaslu Kota Blitar sebagai “pemberi keterangan” dan Paslon Nomor Urut 2 Syauqul Muhibbin-Elim Tyu Samba (Ibin-Elim) sebagai “pihak terkait” juga telah memberikan keterangan.
Kata Rangga, pihaknya berharap pada persidangan selanjutnya yang dijadwalkan berlangsung antara tanggal 10-15 Februari 2025 majelis hakim MK memutus menolak seluruh permohonan pemohon.
Baca juga:
- Ajukan Sengketa Pilkada Kota Blitar ke MK, Bambang-Bayu: Bukan Masalah Berapa Selisih Suara
- Pilkada Kota Blitar, Ibin-Elim Raih 6,58% Suara Lebih Besar Dibanding Bambang-Bayu
Dibantah Bambang-Bayu
Dihubungi terpisah, penasehat hukum paslon Bambang-Bayu, Joko Trisno Mudiyanto, mengatakan, MK dapat mengesampingkan sejumlah pasal dalam Undang-Undang tentang Pilkada yang mengatur kewenangan Bawaslu menangani perkara terkait dengan kecurangan TSM dan politik uang.
Kata Joko, MK juga dapat menangani perkara perselisihan hasil Pilkada meskipun selisih perolehan suara di antara paslon yang ada lebih dari 2 persen dari total suara sah, yakni sekitar 6,57 persen.
“Itu kan dikatakan sendiri oleh MK, bahwa MK bisa mengesampingkan ketentuan ranah kewenangan Bawaslu sepanjang didukung bukti-bukti yang kuat,” kata Joko, Selasa petang.
“Sudah banyak yurisprudensinya. MK telah menangani perkara-perkara serupa dengan yang diajukan Bambang-Bayu,” imbuhnya.
Apalagi, lanjutnya, selama ini Bawaslu Kota Blitar tidak menangani laporan sejumlah dugaan kecurangan yang dilakukan oleh paslon Ibin-Elim termasuk sejumlah dugaan praktik politik.
Kata Joko, pihak paslon Bambang-Bayu maupun unsur masyarakat selama ini telah melaporkan sejumlah dugaan tindak kecurangan pemilihan sejak September hingga masa tenang Pilkada 2024.
“Sudah dilaporkan ke Bawaslu mulai dari kampanye terselubung pembagian nasi kotak di masjid-masjid hingga praktik politik uang di masa tenang. Tapi Bawaslu berdalih tidak cukup bukti atau pun tidak memenuhi unsur pelanggaran,” terangnya.
Joko menegaskan, permohonan sengketa Pilkada yang diajukan Bambang-Bayu merupakan hak konstitusional untuk memperjuangkan keadilan melalui MK sebagai penjaga pintu keadilan terakhir.
Ia membenarkan bahwa pihaknya telah mengajukan 12 bukti dan alat bukti tambahan dalam persidangan pendahuluan kedua yang berlangsung 17 Januari 2025 lalu.
Kata Joko, 12 bukti dan alat bukti itu, antara lain, berupa rekaman kamera pengawas CCTV serta sejumlah daftar warga yang telah menerima sembako dari pihak paslon Ibin-Elim.
Sebagaimana diberitakan, berdasarkan rekapitulasi hasil Pilkada Kota Blitar pada 4 Desember 2024 lalu, Paslon Ibin-Elim unggul dengan 49.674 suara (53,29 persen) atas paslon Bambang-Bayu yang memperoleh 43.543 suara (46,71 persen).
Namun, hingga kini KPU Kota Blitar belum dapat menetapkan pasangan wali kota dan wakil wali kota Blitar terpilih lantaran adanya permohonan sengketa Pilkada ke MK.
Dalam permohonannya, paslon Bambang-Bayu mengklaim telah terjadi kecurangan TSM, antara lain melalui praktik politik uang, yang dilakukan oleh paslon Ibin-Elim dalam mendapatkan suara.
Atas dalil itu, paslon Bambang-Bayu yang diusung oleh koalisi partai politik termasuk Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu meminta MK mendiskualifikasi paslon Ibin-Elim dan menetapkan Bambang-Bayu sebagai pemenang.
Selain itu, jika permohonan itu tidak diterima majelis hakim MK, paslon Bambang-Bayu meminta pemungutan suara ulang (PSU) di 45 TPS yang ada di Kecamatan Sananwetan dan Kecamatan Sukorejo, termasuk 13 TPS yang pernah masuk daftar rekomendasi PSU oleh Panwascam. (asp)