Rabu, 22 Januari 2025 | 18:07 WIB
25.4 C
Blitar

Ini Rencana Tanggal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada 2024 dan Opsi-opsinya

JAKARTA, BlitarRaya.com – Kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 akan dilantik dengan tiga opsi.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan hal itu dalam rapat bersama Komisi II DPR di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (22 Januari 2025).

Dalam rapat yang juga dihadiri Ketua KPU Mochammad Afifuddin itu, Tito menjelaskan bahwa tiga opsi tersebut akan berlaku bagi gubernur dan wakil gubernur terpilih maupun bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota terpilih.

Mereka akan dilantik pada waktu yang berbeda berdasarkan ada tidaknya sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

Untuk gubernur/wakil gubernur, tiga opsi jadwal pelantikannya adalah:

  • 6 Februari 2025 (tanpa sengketa MK)
  • 17 April 2025 (setelah sengketa MK)
  • 20 Maret 2025 (dismissal sengketa MK).

Adapun untuk bupati/wali kota, tiga opsi pelantikannya adalah:

  • 10 Februari 2025 (tanpa sengketa MK
  • 21 April 2025 (setelah sengketa MK)
  • 24 Maret 2025 (dismissal sengketa MK).

Opsi A dan B

Tito menjelaskan bahwa tiga opsi jadwal pelantikan tersebut memiliki opsi lanjutan (A dan B).

Kepala daerah tanpa sengketa MK, kata Tito, akan dilantik dengan opsi 1A dan 1B.

Opsi 1A: gubernur/wakil gubernur dilantik serentak bersama dengan bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota, yakni pada 6 Februari 2025. Mereka akan dilantik di Istana Negara, Jakarta.

Opsi 1B: gubernur/wakil gubernur dilantik pada 6 Februari 2025, sedangkan bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota pada 10 Februari 2025.

Kepala daerah yang ada sengketa di MK memiliki opsi 2A dan 2B.

Opsi 2A: gubernur/wakil gubernur dilantik secara serentak bersama dengan bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota pada 17 April 2025.

Opsi 2B: gubernur/wakil gubernur dilantik pada 17 April 2025, sedangkan bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota dilantik 21 April 2025.

Adapun kepala daerah yang terdapat putusan/ketetapan dismissal sengketa MK, akan dilantik dengan opsi 3A dan 3B.

Opsi 3A: gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, wali kota/wakil wali dilantik serentak kota pada 20 Maret 2025.

Opsi 3B: gubernur/wakil gubernur diusulkan dilantik 20 Maret 2025, sedangkan bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota dilantik 24 Maret 2025. (mr)

-- advertisement --spot_img

Jangan Lewatkan