Minggu, 9 Februari 2025 | 14:50 WIB
27.9 C
Blitar

Pemkot Blitar Dirikan Pusat Layanan Darurat Kesehatan Call Center 119

KEPANJENKIDUL, BlitarRaya.com – Pemerintah Kota Blitar akan segera mendirikan fasilitas baru berupa pusat layanan kegawatdaruratan kesehatan terpadu, atau Public Safety Center (PSC) 119. Atau disebut juga Call Center 119.

Rencananya, kantor PSC 119 Kota Blitar itu akan menempati di salah satu ruang di gedung kantor Dinas Kesehatan Kota Blitar, di Jalan Sudanco Supriadi, Bendogerit, Sananwetan, Kota Blitar.

“Rencananya akan mulai resmi beroperasi pada 1 Februari 2025 pekan depan,” ujar Dharma Setiawan, Kepala Dinas Kesehatan Kota Blitar.

Menurut Dharma, dalam operasinya nanti, Dinas Kesehatan akan dibantu dengan 12 personel petugas PSC 119 yang akan menerima panggilan kedaruratan, sekaligus memberikan respon real time kegawatdaruratan di bidang kesehatan. Seluruh personil yang akan bertugas, kini sedang menjalani training dan Bimtek.

“Sejak Januari kami sudah melakukan training dan bimtek ke 12 personel calon pengampu layanan PSC 119 Kota Blitar,” ujar Dharma.

Dharma menjelaskan PSC 119 Kota Blitar akan beroperasi selama 24 jam selama satu pekan penuh, untuk memberikan layanan panggilan kegawatdaruratan di bidang kesehatan. Seperti pertolongan pertama, evakuasi korban, layanan ambulan, hingga memberi rujukan pasien untuk segera mendapatkan penanganan darurat pada fasilitas kesehatan terdekat, dan lain-lain.

Dalam operasinya, termasuk juga menanggapi dan menangani panggilan kegawatdaruratan yang dilaporkan masyarakat melalui National Command Center (NCC) atau PSC di tingkat pusat di bawah operasi Kementrian Kesehatan, dan Province Command Center (PCC) yang dioperasikan oleh Dinas Kesehatan provinsi.
Sebagai bagian dari sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPDGT) Kemenkes.

Untuk melihat kesiapan sarana dan prasarana PSC 119 Kota Blitar sebelum resmi beroperasi, pada awal pekan ini Sekretaris Daerah Kota Blitar Priyo Suhartono melakukan peninjauan langsung ke kantor Dinas Kesehatan Kota Blitar.

Menurut Priyo Suhartono, pembangunan dan operasi PSC 119 Kota Blitar berkat dukungan pendanaan dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Kesehatan RI tahun 2024.

“Tak hanya berfungsi untuk menjawab panggilan darurat dari Call Center 112 saja, tetapi juga untuk menanggapi panggilan kegawatdaruratan dari National Command Center dari sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPDGT) yang dikelola Kemenkes RI,” ujar Priyo.

Beda Call Center 112 dan Call Center 119 adalah Call Center 112 dioperasikan oleh Kementrian Informasi dan Digital, sedang Call Center 119 dioperasikan oleh Kementrian Kesehatan. (hyu)

Jangan Lewatkan

-- advertisement --spot_img