Kamis, 30 Januari 2025 | 02:56 WIB
22.4 C
Blitar

PPDB Jadi SPMB: Jalur Zonasi Direvisi, Kartu Keluarga Tak Dibutuhkan Lagi

BlitarRaya.com Pemerintah akan mengubah sejumlah hal dalam seleksi masuk sekolah negeri tahun ajaran 2025/2026. Perubahan-perubahan itu akan dikemas dalam sistem yang dinamakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), menggantikan nama sebelumnya: Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Belum ada keputusan resmi tentang hal ini. Namun Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, mengatakan akan melakukan  secepatnya, mengingat banyak sekolah sudah menampilkan spanduk pendaftaran.

Sebelumnya, Staf Ahli Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Biyanto, menjelaskan bahwa nama SPMB dipilih karena mengandung kata “murid” yang terasa lebih familiar dan enak didengar.

“Istilah murid itu kan istilah yang sudah kita kenal sejak lama, kira-kira begitu,” ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Rabu (22 Januari 2025).

Hentikan manipulasi domisili

Salah satu yang akan berubah dalam seleksi masuk sekolah negeri tahun ini adalah “aturan main” di jalur zonasi.

Menurut Permendikbud Nomor 1 Tahun 2024,  jalur zonasi merupakan satu dari empat jalur seleksi dalam PPDB. Tiga jalur lainnya adalah jalur afirmasi, jalur perpindahan orang tua, dan jalur prestasi.

Jalur zonasi pada PPDB diterapkan pada 2017 sejak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) kala itu) Muhadjir Effendy menjabat. Selain menghapus persaingan tidak sehat akibat adanya status sekolah favorit dan non favorit, jalur zonasi juga dimaksudkan agar memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.

Sayangnya, pelaksanaan seleksi jalur zonasi diwarnai banyak kecurangan berupa manipulasi domisili dalam dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK): alamat disesuaikan dengan zona sekolah yang akan dituju, padahal tempat tinggal aslinya berada di luar zona tersebut.

Kecurangan seperti itu, menurut Biyanto, muncul karena tempat tinggal dalam dokumen kependudukan, misalnya KK, dijadikan patokan utama oleh sekolah.

“Memang selama ini temuannya kan, misalnya manipulasi tempat tinggal ya, tiba-tiba ada masuk KK yang baru,” ujarnya.

Karena itu, dalam SPMB nanti, kata Biyanto, jarak riil antara sekolah dan tempat tinggal yang akan dipakai sebagai pedoman, bukan lagi dokumen kependudukan seperti KK.

Terkait daya tampung sekolah negeri yang terbatas, Biyanto menjelaskan bahwa calon siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri akan diarahkan ke sekolah swasta dengan biaya ditanggung pemerintah daerah (pemda). (mr)

Jangan Lewatkan

-- advertisement --spot_img