Minggu, 9 Februari 2025 | 15:59 WIB
27.9 C
Blitar

Polisi Rilis Pelaku Pembunuhan Warga Blitar Uswatun Khasanah, Motif Karena Cemburu dan Sakit Hati

KEPANJENKIDUL, BlitarRaya.com – Empat hari setelah temuan koper warna merah berisi potongan-potongan tubuh manusia korban pembunuhan mutilasi, di Desa Dadapan, Ngawi, pada Kamis (23 Januari 2025) pekan lalu, yang menghebohkan dan membuat miris publik nasional, akhirnya hari ini Senin (27 Januari 2025), polisi berhasil mengungkap pelakunya.

Korban mutilasi seorang wanita, 29 tahun, yang kemudian diketahui adalah Uswatun Khasanah, warga Desa Bence, Kecamatan Garum. Yang sehari-hari bekerja sebagai marketing kosmetik di sebuah perusahaan di kota Tulungagung.

Siang ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menetapkan RTH alias A (32 tahun) sebagai tersangka kasus mutilasi jasad wanita yang ditemukan di dalam koper di Ngawi.
RTH mengaku merupakan suami siri dari korban.

“Berdasarkan pemeriksaan, RTH kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Timur, Kombes Pol Farman, dalam konferensi pers pengungkapan kasus tersebut di Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Senin (27 Januari 2025).

Menurut Farman, tersangka telah ditangkap pada Sabtu (25 Januari 2025). Motif RTH tega membunuh korban karena merasa sakit hati dan cemburu. Hal ini karena korban kerap bersama laki-laki lain di dalam kamar indekosnya, padahal pelaku merasa merupakan kekasih dari korban.

“Hasil dari pemeriksaan tersangka, diketahui korban ini sakit hati dan cemburu karena diketahui pernah memasukan laki-laki lain ke dalam indekos korban. Tersangka ini di sekitar lingkungan indekos korban mengaku sebagai suami siri dari korban itu,” ujar Kombes Farman.

Selain merasa cemburu dan sakit hati, motif lain adalah kekesalan tersangka yang sering merasa tersinggung oleh ucapan-ucapan korban. Kekesalan tersangka memuncak kala korban mendoakan yang tak baik untuk anak kedua RTH. Korban bahkan sempat meminta RTH untuk menghilangkan nyawa anak kedua RTH.

“Korban meminta pelaku untuk menghilangkan anaknya yang kedua, setelah didoakan bila besar nanti, mohon maaf, menjadi PSK,” ujar Farman.

Kesal dengan ucapan korban, pelaku kemudian mencekik korban saat berada di kamar sebuah hotel di Kediri, Jawa Timur, pada 19 Januari 2025 malam. “Pada 19 Januari 2025 malam, mereka check in. Berdasar pengakuan ada percekcokan kemudian terjadilah korban dicekik oleh tersangka hingga meninggal,” ujar Farman.

Pelaku kemudian panik setelah mengetahui korban meninggal dunia. Sehingga, kemudian berusaha menghilangkan jejak dengan cara memutilasi tubuh korban setelah meninggal.

“Caranya, koper diambil dari rumah kemudian menyiapkan barang berupa plastik, lakban, dan pisau yang dibeli oleh pelaku,” ungkap Farman.

Setelah melakukan aksinya itu, ujar Farman, pelaku kemudian meminta bantuan kerabat untuk membuang tubuh korban ke beberapa tempat. Di antaranya bagian tubuh dalam koper dibuang di Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi. Kemudian sebagian dibuang di Ponorogo, dan sebagian lagi di Trenggalek.

“Kami masih terus melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap kasus ini,” ujar Farman.

Ada pun barang bukti yang disita polisi, di antaranya mobil Suzuki Ertiga milik korban, mobil Toyota Vios dan mobil Toyota Avanza milik tersangka, HP iPhone dan Samsung milik korban, HP Oppo milik tersangka, kaus dan celana milik tersangka, dan satu buah pisau yang digunakan untuk melakukan mutilasi.

Terhadap tindakannya ini, ujar Kombes Farman, pelaku akan dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider pasal 351 KUHP ayat 3 dan Pasal 365 ayat 3 KUHP.

“Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati atau seumur hidup,” tutup Kombes Farman. (hyu)

Jangan Lewatkan

-- advertisement --spot_img