Sabtu, 1 Februari 2025 | 06:00 WIB
23.6 C
Blitar

Meski Dilarang Pemerintah, Pengecer Tetap Bisa Jual Elpiji 3 Kg Asalkan Tahu Caranya

BlitarRaya.com – Pemerintah resmi melarang penjualan elpiji 3 kg oleh pengecer mulai hari ini, Sabtu (1 Februari 2025). Larangan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tertentu Tepat Sasaran.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menyebut salah satu tujuan aturan ini adalah memperpendek rantai distribusi elpiji 3 kg supaya harganya bisa sesuai ketetapan pemerintah.

“Kita ingin memastikan harga yang diterima masyarakat sesuai dengan batasan yang ditetapkan pemerintah,” kata Yuliot, dikutip dari Kontan, Jumat (31 Januari 2025).

Menurut Yuliot, larangan ini juga dimaksudkan untuk menata distribusi elpiji 3 kg –yang merupakan bahan bersubsidi– agar lebih tepat sasaran dan menekan potensi penyimpangan. 

Untuk itu, distribusi elpiji 3 kg akan dilakukan langsung dari pangkalan ke konsumen, tidak lagi melalui pengecer. 

Meski begitu, lanjut Yuliot, pemerintah membolehkan pengecer tetap menjualnya asalkan telah terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.

Dengan kata lain, pengecer harus mengubah statusnya sebagai pangkalan terdaftar agar tetap bisa menjual elpiji 3 kg. “Mereka harus mendaftarkan nomor induk perusahaan terlebih dulu,” kata Yuliot.

Hal ini, menurut Yulioat, karena Keputusan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2023 menentukan bahwa penjualan elpiji 3 kg hanya boleh dilakukan oleh subpenyalur yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Selain itu, Pertamina sebagai badan usaha yang bertugas mendistribusikan elpiji 3 kg wajib melaporkan daftar subpenyalur kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM.

Lalu, bagaimana cara pengecer mendaftar menjadi pangkalan? Yuliot mengatakan bahwa hal itu bisa dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) karena NIB diterbitkan melalui OSS. 

Prosesnya, menurut Yuliot, tidaklah sulit karena sistem OSS telah terintegrasi dengan data kependudukan Kementerian Dalam Negeri.

Pendaftaran ini tidak hanya terbuka bagi pengecer yang ingin menjadi pangkalan. “Perseorangan pun boleh daftar,” ujar Yuliot. (mr)

Jangan Lewatkan

-- advertisement --spot_img