BlitarRaya.com – Pengecer LPG atau elpiji 3 kg harus segera mendaftarkan diri menjadi pangkalan jika ingin terus menjual bahan bakar bersubsidi tersebut kepada masyarakat. Pasalnya, sejak 1 Februari 2025 pemerintah memberlakukan aturan bahwa distribusi LPG atau elpiji 3 kg ke konsumen hanya boleh dilakukan melalui pangkalan.
Bagaimana cara mendaftar jadi pangkalan LPG 3 kg? Pertama, Anda harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang bisa Anda peroleh melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM Yuliot Tanjung menyatakan proses ini tidak sulit karena sistem OSS sudah terintegrasi dengan data kependudukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Baca juga: Meski Dilarang Pemerintah, Pengecer Tetap Bisa Jual Elpiji 3 Kg Asalkan Tahu Caranya

Mendapatkan NIB melalui situs web
Sebelum memproses permohonan NIB, Anda harus membuat akun di sistem OSS terlebih dahulu dengan langkah-langkah sebagai berikut:
- Masuk ke situs web OSS di https://oss.go.id lalu klik tombol Daftar di pojok kanan atas atau langsung masuk ke formulir dengan mengklik tautan ini: https://ui-login.oss.go.id/register.
- Pilih skala usaha: UMK atau Non UMK. Lalu klik tombol Lanjut.
- Pilih Jenis Pelaku Usaha. Untuk skala usaha UMK, terdapat opsi Orang Perseorangan dan Badan Usaha. Untuk skala usaha Non UMK, opsinya adalah Orang Perseorangan, Badan Usaha, Kantor Perwakilan, dan Badan Usaha Luar Negeri.
- Masukkan secara lengkap data yang diminta, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK dan alamat email.
- Klik tombol Verifikasi.
- Klik link Aktivasi yang dikirimkan oleh OSS ke alamat email Anda.
- Setelah berhasil melakukan aktivasi, Anda akan mendapatkan password.
Setelah memiliki akun di OSS, Anda bisa mengajukan permohonan Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) dan NIB, dengan cara berikut:
- Buka laman https://oss.go.id.
- Login dengan memasukkan alamat email dan password yang telah Anda terima pada saat membuat akun OSS.
- Pilih menu Permohonan.
- Klik IUMK.
- Klik Nomor Induk Berusaha.
- Anda harus mengIsi data profil yang masih kosong, lalu klik Simpan dan Lanjutkan.
- Klik Tambah Usaha, lalu klik Simpan setelah mengisikan semua data yang diperlukan.
- Klik Selanjutnya.
- Pada formulir izin lokasi dan lingkungan, klik Selanjutnya.
- Pastikan data sudah benar, lalu klik centang.
- Klik Proses NIB dan Izin Usaha.
- Klik Cetak NIB dan Cetak Izin Usaha.
Mendapatkan NIB melalui aplikasi
Pembuatan akun OSS serta permohonan IUMK dan NIB bisa dilakukan melalui aplikasi, dengan cara sebagai berikut:
- Buka Aplikasi OSS Indonesia. Jika Anda belum memilikinya, unduh dulu di Google Play Store atau App Store.
- Pilih ‘Daftar’.
- Masukan nomor handphone (HP) Anda. Pastikan nomor ini terhubung dengan WhatsApp.
- Klik ‘Kirim kode verifikasi melalui WhatsApp’.
- Masukan kode verifikasi yang Anda terima.
- Notifikasi kode berhasil diverifikasi akan muncul.
- Selanjutnya Anda harus mengatur password dengan ketentuan: minimal delapan karakter dengan kombinasi huruf kapital, huruf kecil, angka, dan karakter spesial.
- Isi formulir dengan data yang benar.
- Anda akan mendapatkan notifikasi Pendaftaran Berhasil.
- Login dengan nomor HP dan password.
- Masukkan data pelaku usaha seperti Nomor Pokok Wajib Pajak alias NPWP, BPJS Ketenagakerjaan, dan BPJS Kesehatan (jika sudah punya).
- Isi bagian bidang usaha dengan kode lima digit/angka KBLI 2020 (ketik kata kunci, misalnya kaki lima, warung makan, penangkapan ikan).
- Isi kolom luas lahan dan modal usaha.
- Klik Validasi Risiko.
- Sistem memperlihatkan skala usaha dan risiko usaha.
- Isi Formulir Permohonan Baru.
- Isi bagian daftar produk atau jasa. Sistem akan menanyakan apakah sudah memiliki sertifikat halal dan/atau sertifikat SNI jika produk atau jasa yang dihasilkan wajib halal dan/atau wajib Standar Nasional Indonesia alias SNI. Pilih ‘Tidak’ jika Anda belum memilikinya.
- Pilih pernyataan mandiri yang menunjukkan pelaku usaha harus mengikuti ketentuan tata ruang di masing-masing daerah.
- Klik ‘Tambah bidang usaha’ jika Anda ingin menambahkan bidang usaha lain.
- Pilih KBLI yang akan diproses perizinan berusahanya.
- Cetakan NIB Berhasil Terbit.
Cara mendaftar jadi agen pangkalan
Begitu NIB sudah Anda dapatkan, pendaftaran menjadi agen pangkalan gas elpiji 3 kg bisa Anda lakukan dengan langkah sebagai berikut:
- Kunjungi https://kemitraan.patraniaga.com/register/
- Anda harus mengisi provinsi, kota, kecamatan, dan kode pos untuk menandai lokasi usaha agen pangkalan gas elpiji 3 kg.
- Klik Registrasi.
- Lengkapi ketentuan pendaftaran dan dokumen persyaratan administrasi yang diperlukan.

Perlu diingat bahwa seluruh proses pendaftaran tersebut hanya bisa dilakukan melalui web dan permohonan melalui surat secara manual tidak akan dilayani.
Pendaftaran ini tidak dipungut biaya apapun alias gratis.
Adapun keputusan untuk memilih rekan bisnis/mitra penyalur sepenuhnya merupakan hak PT Pertamina Patra Niaga yang tidak dapat diganggu gugat.
Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, Anda bisa menghubungi 135. (mr)