Senin, 3 Februari 2025 | 19:45 WIB
24.5 C
Blitar

Kota Blitar Juara Anti-korupsi Nomor 4 Nasional dan Nomor 2 di Jawa Timur

KEPANJENKIDUL, BlitarRaya.com – Tata kelola pemerintahan Kota Blitar dinilai salah satu yang terbaik di tingkat Provinsi Jawa Timur, maupun di tingkat Nasional. Hal itu diketahui dari keterangan tertulis yang dirilis oleh Pemerintah Kota Blitar pada Januari 2025 lalu, yang mengungkapkan hasil penilaian dari tim Monitoring Center of Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI 2024 menunjukkan Kota Blitar memperoleh nilai 97,98 persen.

“Lebih tinggi dari nilai target nasional sebesar 96 persen, dan juga lebih tinggi dibanding MCP tahun 2023 sebesar 95,93 persen. Ini menempatkan Kota Blitar menduduki rangking ke-4 dalam capaian indeks anti-korupsi dari ratusan pemerintahan kabupaten dan kota di Indonesia, dan nomor dua di provinsi Jawa Timur,” ujar Ratih Dewi Indarti, Inspektur Daerah Kota Blitar.

Menurut Ratih, MCP KPK merupakan program kolaborasi antara KPK RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menilai tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi setiap pemerintahan daerah tiap tahun.

Terdapat 8 area penilaian dalam MCP KPK yaitu perencanaan, penganggaran, dan pengadaan barang jasa; pelayanan publik, pengawasan Aparat Pengawas Intern Pemerintah, manajemen Aparat Sipil Negara, pengelolaan barang milik daerah, dan optimalisasi penerimaan pajak.

“Alhamdulillah, berkat kerja keras dari teman-teman pengampu area intervensi, juga dukungan dari pimpinan daerah,” ujar Ratih.

Selain itu, Survey Penilaian Integritas (SPI) dari KPK RI 2024,  menunjukkan Kota Blitar berada di Zona Kuning dengan perolehan angka 77,1 persen. Nilai tersebut lebih tinggi dari angka SPI skala nasional yang tercatat sebesar 71,53 persen.

SPI adalah survey yang digelar oleh KPK untuk menilai indeks resiko korupsi dan kualitas layanan publik di setiap pemerintahan daerah. Berbeda dengan MCP KPK yang merupakan inisiasi antar lembaga, SPI diinisiasi oleh KPK sendiri.

Menurut Wali Kota Blitar, Santoso, capaian indeks SPI tahun 2024 Pemerintah Kota Blitar menurun jika dibanding tahun 2023 lalu yang mencapai 82 persen. Untuk itu, menurut Santoso,  pemerintah daerah Kota Blitar terus berupaya agar presentase SPI tahun 2025 kembali meningkat.

“Indeks SPI untuk melihat sejauh mana komitmen pemerintah daerah dalam pemberantasan korupsi. Selain itu, sejauh mana langkah yang dilakukan dalam rangka menaikkan grade minimal berada pada zona hijau,” ujar Santoso, dalam rilis Pemerintah Kota Blitar, Rabu (29 Januari 2025).

Penurunan indeks SPI, menurut Santoso, tidak hanya terjadi di Kota Blitar. Tetapi juga dialami oleh berbagai daerah serta lembaga lain. Dengan hasil itu, Pemerintah Kota Blitar berkomitmen dan terus berupaya menaikkan SPI dari Zona Kuning ke Zona Hijau.

Dengan berbagai prestasi itu, kini Kota Blitar sedang dalam penilaian untuk menjadi Kota Percontohan Anti-korupsi di tingkat provinsi maupun nasional. Kota yang hanya terdiri dari 3 Kecamatan dan 21 kelurahan itu dinilai layak untuk menyandang gelar tersebut. (hyu)

Jangan Lewatkan

-- advertisement --spot_img