Kamis, 6 Februari 2025 | 01:58 WIB
23.9 C
Blitar

Ketua KPU Kota Blitar Sambut Lega Putusan MK yang Menolak Gugatan Paslon Bambang-Bayu

KEPANJENKIDUL, Blitar Raya.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar, Rangga Bisma Aditya, mengatakan menyambut lega keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada malam ini, Rabu (5 Januari 2025), pukul 20.30 WIB, yang memutuskan menolak gugatan pasangan calon nomor urut 1 Bambang Rianto-Bayu Setyo Kuncoro terhadap KPU Kota Blitar dalam sengketa Pilkada Kota Blitar 2024.

“Tentu kami sebagai termohon menyambut baik putusan MK ini,” ujar Rangga, Rabu malam.

Menurut Rangga, untuk merespon keputusan MK ini, pihaknya akan segera menindaklanjuti dengan menggelar rapat pleno untuk penetapan pasangan calon nomor urut 2 Syauqul Muhibbin-Elim Tyu Samba sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar Terpilih hasil Pilkada 2024.

“Rapat pleno untuk Penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar Terpilih rencana akan kami gelar pada 8 Februari 2025 ini,” ujar Rangga.

Sebagaimana diketahui, KPU Kota Blitar sebelumnya telah menetapkan bahwa pasangan calon nomor urut 2 Ibin-Elim unggul dalam perolehan suara atas pasangan calon nomor urut 1 Bambang-Bayu pada Pilkada Kota Blitar 2024 dengan selisih suara lebih 6.000 suara.

Keputusan ini melalui rapat pleno rekapitulasi hasil pemungutan suara Pilkada Kota Blitar 2024 pada Rabu (4 Desember 2024), oleh KPU Kota Blitar, yang menetapkan pasangan calon nomor urut 1 Bambang-Bayu memperoleh 43.543 suara (45,18 persen), pasangan calon nomor urut 2 Syauqul Muhibban-Elim Tyu Samba menperoleh 49.674 suara (51,55 persen), dan suara tidak sah 3.150 suara (3,27 persen).

Terhadap hasil Pilkada ini, pasangan calon Bambang-Bayu kemudian mengajukam gugatan sengketa Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK), namun MK pada sidangnya pada malam ini telah membuat keputusan menolak gugatan tersebut.

Paslon nomor urut 1 Bambang-Bayu diusung oleh koalisi partai politik yang total menguasai 64 persen dalam kursi DPRD Kota Blitar yang terdiri dari koalisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Gerindra.

Sedangkan paslon nomor urut 2 Ibin-Elim diusung koalisi partai politik yang hanya menguasai 36 persen kursi DPRD Kota Blitar, yakni koalisi dari Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Amanat Nasional dan Partai Demokrat.

Dengan kemenangan Ibin-Elim ini, keduanya akan menjadi pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar yang pertama setelah Reformasi 1998, yang tidak diusung oleh PDI-P. (asp, hyu)

Jangan Lewatkan

-- advertisement --spot_img