SANANWETAN, BlitarRaya.com – Setelah menjalani pemeriksaan selama 8,5 jam, Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Senin (2 Juni 2025) malam, menetapkan Muhammad Muchlison (54 tahun), alias Gus Ison, sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pembangunan Dam Kali Bentak di Kecamatan Panggungrejo.
“Bahwa pada hari ini Senin 2 Juni 2025 pukul 20.00 WIB kami telah melakukan penetapan terhadap tersangka berinisial MM selaku tim TP2ID,” kata Kepala Seksi Intelijen Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Diyan Kurniawandia, dalam konferensi pers di kantor Kejari Blitar, Senin malam.
Tersangka, setelah menjalani pemeriksaan dari pukul 11.00-20.30 WIB, malam itu juga langsung diborgol dan dikenakan rompi merah muda, dan kemudian ditahan di Lembaga Pemasyarakatan II B Blitar, yang terletak di timur Alun-alun Kota Blitar.
Setelah dikeluarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor: PRINT-05/M.5.48/Fd.2/06/2025 tanggal 02 Juni 2025 oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar.
Menurut Diyan Kurniawandia, tersangka selaku anggota Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) Kabupaten Blitar, pada masa kepemimpinan Bupati Rini Syarifah (2020-2025), diduga menerima aliran dana tidak resmi alias sogokan dari tersangka HB selaku Kepala Bidang Sumber Daya Air DPUPR Kabupaten Blitar, sekaligus merangkap sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam kegiatan pelaksanaan proyek DAM Kali Bentak tahun anggaran 2023. Aliran dana korupsi yang diterima MM itu sebesar Rp 1,1 miliar.
Sebelumnya, berdasarkan hasil audit yang dilakukan Inspektorat Provinsi Jawa Timur, Kejari Kabupaten Blitar juga telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus korupsi pembangunan DAM Kali Bentak senilai Rp 5,1 miliar.
Empat tersangka itu yaitu MB selaku Direktur CV Cipta Graha Pratama, perusahaan kontraktor pelaksana proyek; MID karyawan bagian administrasi CV Cipta Graha Pratama sekaligus pengelola keuangan proyek; HS selaku sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Blitar yang merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan HB selaku Kepala Bidang Sumber Daya Air DPUPR Kabupaten Blitar sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Gus Ison juga dikenal merupakan kakak kandung dari mantan Bupati Blitar Rini Syarifah. Selain kasus korupsi, kasus ini juga diduga sarat dengan praktek kolusi. Penunjukkan Gus Ison sebagai anggota TP2ID diduga karena posisinya sebagai kakak Bupati Rini Syarifah.
Dalam pengungkapan kasus ini, Kejari juga telah memeriksa sejumlah penjabat dan mantan penjabat di Kabupaten Blitar, seperti mantan Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso, yang telah mengundurkan diri dari posisi wakil bupati pada April 2022, Bupati Rini Syarifah, dan juga Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar, Izul Maron, sebagai ketua tim anggaran kabupaten. (hyu)