BlitarRaya.com – Kebutuhan dana mendesak kadang membuat seseorang gegabah memilih jalan pintas.
Salah satu yang sering jadi pelarian adalah pinjaman online (pinjol) karena dianggap cepat cair dan minim syarat.
Tapi, perlu diingat, tidak semua pinjol bisa dipercaya. Banyak pinjol ilegal yang justru memperparah kondisi keuangan dengan bunga mencekik, ancaman penagihan kasar, dan penyalahgunaan data pribadi.
Agar terhindar dari jeratan pinjol ilegal, penting untuk memeriksa legalitas penyedia pinjaman. Pinjol yang sah adalah yang sudah memiliki izin dan berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pinjol Legal Berizin OJK
OJK secara rutin merilis dan memperbarui daftar platform pinjaman online yang telah mengantongi izin resmi. Per Juli 2025, tercatat 96 perusahaan pinjaman online yang beroperasi secara legal.
Salah satu perubahan penting adalah PT Inovasi Terdepan Nusantara (360Kredi) yang kini telah resmi berganti nama menjadi KrediOne sejak 26 Mei 2025.
Berikut sebagian daftar pinjol resmi yang terdaftar di OJK per Juli 2025
Danamas – PT Pasar Dana Pinjaman
Amartha – PT Amartha Mikro Fintek
Dompet Kilat – PT Indo FinTek
Boost – PT Creative Mobile Adventure
Toko Modal – PT Toko Modal Mitra Usaha
Modalku – PT Mitrausaha Indonesia Grup
KTA Kilat – PT Pendanaan Teknologi Nusa
Kredit Pintar – PT Kredit Pintar Indonesia
Maucash – PT Astra Welab Digital Arta
Finmas – PT Oriente Mas Sejahtera
KlikA2C – PT Aman Cermat Cepat
Akseleran – PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia
Ammana – PT Ammana Fintek Syariah
PinjamanGO – PT Dana Pinjaman Inklusif
KoinP2P – PT Lunaria Annua Teknologi
AdaKami – PT Pembiayaan Digital Indonesia
JULO – PT Julo Teknologi Finansial
Indodana – PT Artha Dana Teknologi
DanaRupiah – PT Layanan Keuangan Berbagi
Uangme – PT Uangme Fintek Indonesia
Easycash – PT Indonesia Fintopia Technology
Finplus – PT Rezeki Bersama Teknologi
DANA SYARIAH – PT Dana Syariah Indonesia
KlikUMKM – PT Pinjaman Kemakmuran Rakyat
Cicil – PT Cicil Solusi Mitra Teknologi
Daftar lengkap 96 penyelenggara bisa diakses melalui kanal resmi OJK atau dengan menghubungi layanan WhatsApp OJK di nomor 081-157-157-157.
Tips Agar Tak Terjerat Pinjol Abal-Abal
Cek nama perusahaan dan aplikasinya di situs resmi OJK atau melalui kontak resmi.
Hindari pinjol yang tidak transparan, terutama soal bunga, tenor, dan biaya layanan.
Waspadai penagihan kasar dan ancaman yang melibatkan sebar data pribadi.
Jangan mudah tergiur janji manis, seperti pinjaman cair dalam hitungan menit tanpa proses verifikasi.
Pastikan memilih pinjaman online yang legal agar tidak berujung pada tekanan mental, konflik keluarga, bahkan masalah hukum. Selalu bijak sebelum mengklik tombol “ajukan pinjaman”.(Munir/mun)