Kamis, 10 Juli 2025 | 02:10 WIB
25 C
Blitar

Mak Rini Kembali Diperiksa Kejaksaan Terkait Dugaan Korupsi Dam Kalibentak

-- advertisement --spot_img
-- advertisement --spot_img
spot_img

BLITAR, BlitarRaya.com – Mantan Bupati Blitar periode 2020–2025, Rini Syarifah, kembali diperiksa oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar pada Rabu 9 Juli 2025.

Pemeriksaan ini merupakan lanjutan dari penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan Dam Kalibentak di Kecamatan Panggungrejo yang bersumber dari APBD tahun 2023 senilai Rp 4,9 miliar.

“Masih tetap terkait kasus (dugaan korupsi) Dam Kalibentak, pengembangan. Jadi beliau dipanggil untuk kelengkapan berkas yang kemarin penetapan tersangka 5 orang itu,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Blitar, Diyan Kurniawan.

Meski masih sebagai saksi, Rini dimintai keterangan lanjutan terkait perkara yang telah menyeret lima tersangka. Salah satu tersangka merupakan kakak kandungnya sendiri, Muhammad Muchlison alias Gus Ison (54), yang ditetapkan dalam kapasitas sebagai anggota Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID).

Pemeriksaan terhadap Rini berlangsung selama sekitar tujuh jam, sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB. Ia terlihat keluar dari ruang pemeriksaan dengan didampingi penasihat hukum.

Rini langsung menuju mobil Nissan X-Trail hitam yang membawanya meninggalkan kantor Kejari di Jalan A. Yani, Kota Blitar.

Sebelum memasuki mobil, ia sempat menyapa awak media. “Apakabar semuanya,” katanya sambil melambaikan tangan.

Pemeriksaan sebelumnya terhadap Rini berlangsung pada Rabu, 16 April 2025. Menurut Diyan, jadwal pemeriksaan kedua ini semula direncanakan pekan lalu, namun ditunda karena Rini baru pulang dari ibadah haji.

Diyan menambahkan bahwa pemanggilan terhadap Rini kemungkinan masih bisa dilakukan kembali.

Selain itu, kata dia, tidak tertutup kemungkinan penyidik memanggil Ketua TP2ID, Sigit Purnomo Hadi.

Sampai saat ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk dua pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), yaitu Kepala Bidang Sumber Daya Air Hari Budiono alias Budi Susu, serta Sekretaris Dinas Heri Santoso.

Dua tersangka lain berasal dari pihak swasta, yakni MB selaku Direktur CV Cipta Graha Pratama dan MID sebagai admin perusahaan pelaksana proyek.

Peran TP2ID yang dibentuk Rini pada tahun 2021 pun kini menjadi sorotan publik dalam perkembangan kasus ini. (Munir/asp)

Jangan Lewatkan

-- advertisement --spot_img
spot_img