SANANWETAN, BlitarRaya.com – Sebanyak 1.316 pasangan telah diputus cerai dalam smester pertama tahun 2025 di Pengadilan Agama Kelas IA Blitar.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.017 atau 72,3 persen di antaranya merupakan kasus perceraian yang diajukan pihak istri.
Pejabat humas Pengadilan Agama Blitar, Edi Marsis, mengatakan bahwa sebanyak 1.316 pasangan telah diputus cerai dalam 6 bulan terakhir sejak Januari hingga Juni 2025.
“Angka cerai gugat atau perceraian yang diajukan oleh pihak istri masih tetap mendominasi,” ujar Edi melalui keterangan tertulis yang diterima BlitarRaya.com, Kamis (10 Juli 2025).
Jumlah kasus perceraian yang berasal dari gugatan pihak istri, kata Edi, sebanyak 1.017 atau 72,3 persen dari keseluruhan kasus perceraian yang telah diputuskan.
Sisanya, kasus cerai talak atau kasus perceraian yang diajukan oleh pihak suami hanya sebanyak 299 kasus atau 27,7 persen.
Total 1.316 kasus perceraian itu, kata dia, diajukan oleh pasangan dengan tiga kategori domisili, yakni Kabupaten Blitar, Kota Blitar dan luar daerah.
Perceraian pasangan asal Kabupaten Blitar sebanyak 1.171, Kota Blitar 124 kasus, dan luar daerah 21 kasus.
Edi menduga tidak akan ada kenaikan atau pun penurunan berarti pada angka perceraian tahun 2025 jika dibandingkan dengan angka perceraian sepanjang 2024 yang mencapai 3.438 kasus.
Di 2024, lanjutnya, perceraian yang diajukan pihak istri atau cerai gugat tercatat sebanyak 2.607 atau 75,8 persen.
“Karena biasanya akan ada kenaikan kasus pada paruh kedua atau smester kedua setiap tahunnya,” tutur Edi.
Dari sisi penyebab perceraian di smester pertama 2025, lanjutnya, alasan pertengkaran terus menerus menempati posisi teratas dengan 942 kasus.
Dua penyebab perceraian lainnya dengan angka cukup besar adalah faktor ekonomi sebanyak 174 kasus dan faktor salah satu pihak meninggalkan pasangannya sebanyak 128 kasus.
Ditanya jumlah kasus perceraian yang disebabkan oleh salah satu pasangan bekerja di luar negeri, Edi mengatakan bahwa hal itu paling banyak terangkum dalam faktor “perselisihan dan pertengkaran terus menerus”.
“Karena selama ini memang banyak kasus perceraian di wilayah Blitar ini yang berasal dari pasangan dengan salah satu pihak bekerja di luar negeri sebagai TKW (tenaga kerja wanita),” ungkapnya.
Sebab-sebab lainnya dalam perceraian, lanjutnya, adalah perzinaan sebanyak 32 kasus, judi 16 kasus, KDRT 13 kasus, mabuk-mabukan 10 kasus, poligami 3 kasus, dan kawin paksa 2 kasus. (Asip Hasani/asp)