KEPANJENKIDUL, BlitarRaya.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi kasus korupsi dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur.
Salah satu dari saksi yang diperiksa penyidik KPK di Kantor Polres Blitar Kota, Senin (14 Juli 2025), itu adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Blitar dengan nama inisial YTW yang berasal dari Partai Gerindra.
Salah satu tempat pemeriksaan adalah ruang Command Center Sanika Satyawada yang terletak di bagian belakang kompleks Kantor Polres Blitar Kota.
Pantauan awak media di lokasi, YTW yang mengenakan kemeja kotak-kotak, sempat terlihat keluar dari ruang pemeriksaan untuk melaksanakan shalat ashar.
Dikonfirmasi terkait pemeriksaan tersebut, Kasat Reskrim Polres Blitar Kota AKP Rudi Kuswoyo mengatakan pihaknya tidak berwenang untuk memberikan pernyataan tentang siapa saja yang diperiksa penyidik KPK.
“Memang benar terkait penyidik KPK meminjam tempat guna melaksanakan pemeriksaan,” ujar Rudi melalui keterangan tertulis yang diterima BlitarRaya.com.
“Namun terkait siapa saja yang diperiksa dan materi pemeriksaan, itu bukan kewenangan kami,” imbuhnya.
Sekretaris Partai Gerindra Kota Blitar, Tan Ngi Hing, mengaku tidak mengetahui adanya pemeriksaan oleh KPK terhadap YTW.
“Saya belum mendengar karena saya sedang dalam perjalanan ke Surabaya,” tutur Hing saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Kepada awak media di Jakarta, Senin siang, juru bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa pihaknya menjadwalkan pemeriksaan 5 saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Jatim 2019-2022.
Kelima saksi yang diperiksa tersebut, kata Budi, adalah karyawan dan pengusaha swasta. Mereka adalah Puguh Supriadi, Handri Utomo, Sa’ean Choir, Yohan Tri Waluyo, dan Totok Hariyadi.
Tentang berlangsungnya pemeriksaan oleh penyidik KPK di Kantor Polres Blitar Kota, pejabat Polres Blitar Kota menolak memberikan keterangan. (Asip Hasani/asp)