KANIGORO, BlitarRaya.com – Kabupaten Blitar telah menyelesaikan target dari pemerintah pusat untuk pembentukan Koperasi Merah Putih (KMP) di setiap desa dan kelurahan.
Lebih 10.000 warga diperkirakan juga telah mendaftar sebagai anggota. Sebagai syarat utama pembentukan badan usaha koperasi.
“Kami sudah memenuhi target yang ditetapkan Pemerintah Pusat, yakni pendirian Koperasi Merah Putih di setiap desa dan kelurahan. Dan secara resmi telah diluncurkan hari ini,” ujar Sri Wahyuni, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Blitar, Senin (14 Juli 2024, usai upacara peluncuran Koperasi Merah Putih di Komplek Kantor Bupati Blitar, Kanigoro.
Menurut Sri Wahyuni, saat ini sebanyak 248 KMP telah terbentuk di seluruh 220 desa dan 28 kelurahan yang ada di Kabupaten Blitar.
“Tiap koperasi saat ini mencatat jumlah anggota antara 20 orang hingga 50 orang. Sehingga kalau kita rata-rata, jumlah warga yang telah mendaftar sebagai anggota dari 248 koperasi itu sekira 11.160 orang,” ujar Sri Wahyuni senang.
Menurut Sri, bahkan tahapan pembentukan KMP di Kabupaten Blitar telah melampaui target yang ditetapkan Pemerintah Pusat, karena pihaknya telah melaksanakan pembekalan ke seluruh pengurus koperasi merah putih yang terbentuk.
“Kami sudah selangkah lebih maju karena telah melaksanakan pembekalan. Saat ini sedang kita rencanakan bimtek (bimbingan teknis),” ujar Sri.
Seiring waktu, terang Sri, KMP juga didorong untuk memperbanyak warga yang mendaftar sebagai anggota karena targetnya seluruh warga desa atau kelurahan menjadi anggota.
Sesuai target Pemerintah Pusat, jelas Sri, KMP diharapkan sudah jalan pada 28 Oktober 2025. Untuk itu, pihaknya akan menggelar Bimtek. Setelah itu diharapkan KMP sudah bisa jalan.
Sri mengakui bahwa waktu yang tersedia cukup singkat menuju ke operasionalisasi KMP. Namun, Sri mengaku optimistis target beroperasinya koperasi dapat terpenuhi.
Bahkan, saat ini sudah terdapat satu koperasi yang akan segera beroperasi dengan satu bidang usaha, yakni outlet jual-beli sembako.
“Koperasi di Desa Krenceng, Nglegok, sudah siap beroperasi karena sudah memiliki outlet dan akan kerja sama dengan Bumdes. Bumdes mengolah hasil pertanian dari petani, kemudian koperasi yang menjualnya,” ujar Sri.
Kolaborasi antara koperasi merah putih dengan Bumdes, kata Sri, memang menjadi salah satu ketentuan yang akan dijalankan di setiap desa sehingga tidak akan terjadi tumpang tindih bidang usaha di antara kedua lembaga desa itu.
Sesuai Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Sri menyebut sejumlah bidang usaha yang wajib bagi KMP.
Yakni gerai sembako, apotek desa, klinik desa, unit simpan pinjam, cold storage, dan logistik.
“Agar tidak akan ada tumpang tindih usaha atau persaingan tidak sehat antara KMP dengan BUMDes yang telah ada,” tambah Sri. (Asp, Hyu).