Selasa, 15 Juli 2025 | 20:58 WIB
27.8 C
Blitar

Pemprov Jatim Buka Program Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 14 Juli, Berlaku Hingga Akhir Agustus

-- advertisement --spot_img
-- advertisement --spot_img
spot_img

BlitarRaya.com – Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dimulai pada Senin, 14 Juli 2025.

Baca Juga: Operasi Patuh Semeru 2025 Dimulai, Ini Daftar Pelanggaran yang Jadi Sasaran di Blitar

Program ini akan berlangsung hingga 31 Agustus 2025, dan menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan meringankan beban masyarakat, terutama mereka yang selama ini terkendala dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan.

“Masyarakat diberikan kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pajak tanpa dikenai sanksi administratif maupun denda tambahan,” ujar Khofifah seperti dikutip BlitarRaya.com dari Tubankab.go.id

Melalui program ini, Pemprov Jatim membebaskan denda keterlambatan pembayaran, menghapus pajak progresif, serta memberikan penghapusan tunggakan pokok dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2024 ke bawah bagi wajib pajak yang memenuhi syarat.

Menyasar Masyarakat Kurang Mampu dan Pelaku Usaha Kecil

Program pemutihan tahun ini difokuskan untuk membantu kelompok masyarakat kurang mampu, termasuk pengemudi ojek online, pemilik kendaraan roda tiga pelaku UMKM, dan warga yang terdata dalam program percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem (P3KE).

Berdasarkan data yang dihimpun, program ini diperkirakan akan mencakup lebih dari 878 ribu objek pajak, dengan nilai pembebasan mencapai Rp13,68 miliar. Meski demikian, pemerintah tetap memperkirakan adanya potensi penerimaan sebesar Rp231 miliar dari program ini.

Keringanan Lain Berlaku hingga Desember

Selain pemutihan, Pemprov Jatim juga menetapkan kebijakan keringanan untuk pengenaan dasar PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yang diberlakukan mulai 1 Juli hingga 31 Desember 2025.

Dalam kebijakan ini, kendaraan umum bersubsidi tidak dikenakan kenaikan tarif. Sementara itu, kendaraan umum non-subsidi pun tetap mendapatkan keringanan tarif yang disamakan.

Gubernur Khofifah mengajak seluruh masyarakat yang selama ini belum bisa memenuhi kewajiban pajaknya untuk memanfaatkan kesempatan ini.

“Ini momentum yang baik untuk bersama-sama tertib administrasi kendaraan dan ikut mendorong pembangunan daerah,” tambahnya.

Masyarakat yang ingin mengikuti program pemutihan dapat langsung mendatangi kantor Samsat terdekat dengan membawa dokumen kendaraan dan KTP sesuai nama pemilik.(Munir/mun)

Jangan Lewatkan

-- advertisement --spot_img
spot_img