BlitarRaya.com – Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin menilai situasi di Kota Blitar masih cukup kondusif berkaitan dengan fenomena karnaval sound horeg yang baru-baru ini mendapatkan fatwa haram dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur.
Karenanya, menurut pria yang biasa disapa Mas Ibin itu, Pemerintah Kota Blitar belum melihat adanya urgensi untuk menerbitkan regulasi khusus terhadap sound horeg dan penggunaan sound berkapasitas besar lainnya.
“Untuk di Kota Blitar tentunya masih kondusif sehingga belum perlu membuat aturan terkait dengan sound horeg,” ujar Ibin melalui pesan Whatsapp kepada BlitarRaya.com, Selasa (15 Juli 2025) malam.
Baca juga:
- Sound Horeg Tanggapi Fatwa Haram MUI: Lebih Banyak Manfaat dari pada Mudharat-nya
- Sebut “Sound Horeg” Diskotik Jalanan yang Merugikan, MUI Blitar Ajak Masyarakat Berembug
- Ronda Sahur di Blitar Dilarang Pakai Sound System! Ini Kata Kemenag
Meski demikian, Mas Ibin menegaskan bahwa Pemerintah Kota Blitar sangat menghormati fatwa haram MUI Jawa Timur terhadap sound horeg.
Mas Ibin meyakini fatwa haram yang dikeluarkan MUI Jawa Timur atas fenomena sound horeg didasarkan pada dasar pertimbanggan yang kuat.
“Pemerintah Kota Blitar sangat menghormati fatwa MUI Jawa Timur yang tentu keluar atas berbagai dasar peretimbangan yang memadai terkait plus minusnya keberadaan sound horeg,” ujarnya.
Karenanya, kata Mas Ibin, Pemerintah Kota Blitar terus memantau dinamika di masyarakat berkaitan dengan keberadaan sound horeg.
Ia menambahkan bahwa pihaknya membuka segala kemungkinan termasuk mengeluarkan peraturan khusus untuk karnaval sound horeg atau pun penggunaan sound berkapasitas besar.
“Apabila dirasa sudah meresahkan tentunya kami akan mengatur khusus dengan peraturan atau pun edaran pemerintah daerah untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan Kota Blitar,” pungkasnya.
MUI Provinsi Jawa Timur resmi mengeluarkan fatwa haram terhadap fenomena sound horeg pada Minggu (13/7/2025).
Dalam pertimbangannya, MUI Jatim menilai penggunaan teknologi sound secara berlebihan mengganggu kenyamanan, mengancam kesehatan, serta dapat merusak fasilitas publik.
Menurut MUI, yang dalam pembahasan fatwa melibatkan ahli THT, tingkat kekerasan atau intensitas suara dari sound horeg mencapai 120 dB hingga 135 dB sementara ambang batas aman maksimal 85 dB. (Asip Hasani/asp)