Minggu, 9 November 2025 | 13:03 WIB
31.1 C
Blitar

BK DPRD Kabupaten Blitar Mulai Klarifikasi Laporan Dugaan Penelantaran Anak oleh Anggota F-PDIP

-- advertisement --spot_img
-- advertisement --spot_img

KANIGORO, BlitarRaya.com – Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar telah memulai tahapan klarifikasi atas laporan dugaan kasus penelantaran anak oleh anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP).

Ketua BK DPRD Kabupaten Blitar, Anik Wahjuningsih, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan tahap klarifikasi terhadap pelapor, yakni perempuan dengan nama inisial RD (30), pada Selasa (22 Juli 2025) kemarin.

“Agendanya tadi klarifikasi kepada pelapor,” ujar Anik saat ditemui awak media di Kantor DPRD Kabupaten Blitar, Kanigoro, Selasa.

Anik membenarkan bahwa agenda selanjutnya adalah klarifikasi BK terhadap terlapor, yakni seorang anggota DPRD Kabupaten Blitar dari F-PDIP. Namun Anik yang irit bicara itu menolak mengungkap kapan terlapor akan diundang untuk klarifikasi.

Baca jugaLaporkan Penelantaran Anak oleh Anggota DPRD Kabupaten Blitar, Perempuan Ini Kisahkan Hubungan Asmara Berliku

Ia juga menolak mengungkap hasil klarifikasi terhadap pelapor dengan alasan keharusan untuk menjaga kerahasiaan sesuai kode etik dalam penanganan laporan tersebut.

Lebih jauh, Anik menandaskan bahwa kewenangan BK penanganan laporan tersebut sebatas melakukan klarifikasi kepada pelapor dan terlapor tentang duduk persoalan.

Pihaknya, lanjut Anik, juga memerankan diri sebagai mediator yang akan berupaya membantu penyelesaian secara kekeluargaan bagi kedua belah pihak.

“Tapi kalau tidak ada titik temu di Badan Kehormatan, kami akan membuat laporan ke pimpinan yang selanjutnya diteruskan ke ke partai yang bersangkutan (terlapor),” jelasnya.

Ditemui terpisah, Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Kabupaten Blitar, Supriadi, mengatakan bahwa PDIP berharap dugaan penelantaran anak yang dilaporkan itu dapat diselesaikan secara kekeluargaan di BK DPRD Kabupaten Blitar.

“Partai menunggu proses BK. Kami berharap kasus ini dapat selesai di BK secara baik-baik dan memberikan keadilan bagi semua pihak,” ujar pria yang biasa dipanggil Kuwat itu di ruang kerjanya, Selasa.

Namun jika mediasi yang dilakukan BK menemui jalan buntu, lanjutnya, maka partai akan melanjutkan penanganan dengan berpegang pada hasil dari proses yang berlangsung di BK.

“Tapi kalau tidak ya memang keputusan akhirnya di partai melalui DPC,” imbuhnya.

Dalam satu wawancara dengan awak media pertengahan Juli 2025 lalu, RD mengaku memutuskan untuk melapor ke BK DPRD Kabupaten Blitar untuk meminta tanggung jawab sang anggota dewan terhadap anak yang ia lahirkan hasil hubungannya dengan terlapor.

RD, warga Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar yang mengaku menikah secara siri dengan sang anggota dewan pada awal 2022 telah beberapa kali tidak menerima nafkah dari suaminya.

Ia mengaku bahwa terlapor pernah tidak memberikan nafkah hingga 9 bulan berturut-turut.

“Saya maunya tanggung jawab nafkah itu dibuat tertulis dan memiliki kekuatan hukum. Nafkah dan biaya sekolah anak hingga perguruan tinggi lah. Saya tidak mau harus ngemis ngemis lagi ke bapaknya anak,” tuturnya.

Selain tanggung jawab nafkah dan biaya pendidikan kelak, RD juga menuntut agar nama sang anggota dewan tercantum pada akta kelahiran anak sebagai ayah biologis.

Kata RD, surat pelaporan ke BK DPRD Kabupaten Blitar itu juga ditembuskan ke Komisi Nasional Perlindungan Perempuan dan Anak. (Tim/asp)

Jangan Lewatkan

-- advertisement --spot_img
- Advertisement -spot_img