KANIGORO, BlitarRaya.com – Puluhan warga Kabupaten Blitar tercatat telah mengganti isian kolom agama pada kartu tanda penduduk (KTP) mereka menjadi “Kepercayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa”.
“Totalnya hingga saat ini ada 78 orang,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Blitar, Tunggul Adi Wibowo, kepada BlitarRaya.com, Jumat (25 Juli 2025).
Tunggul mengungkapkan fakta itu saat dikonfirmasi tentang kebenaran isi rekaman video yang baru-baru ini ramai di media sosial (medsos).
Video tersebut memperlihatkan puluhan warga Blitar mengganti isian kolom agama pada KTP mereka menjadi “Kepercayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa”. Salah satu KTP tersebut merupakan milik seorang pria yang berprofesi sebagai dosen.
Menurut Tunggul, pengubahan keterangan pada kolom agama menjadi “Kepercayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa” di Kabupaten Blitar telah terjadi sejak tahun 2022.
“Permohonan penggantian keterangan agama itu terakhir kali diajukan warga Kabupaten Blitar pada bulan lalu, Juni 2025,” ujarnya.
Penggantian keterangan kolom agama pada KTP dan kartu keluarga (KK), lanjut Tunggu, memang bisa dikabulkan sejak adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 97 tahun 2016.
Putusan MK itu terbit sebagai hasil dari uji materi yang diajukan sejumlah kelompok masyarakat terhadap Pasal 61 ayat (2) dan Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Dengan dianulirnya dua pasal tersebut, warga negara Indonesia yang menjadi penganut (penghayat) aliran kepercayaan memiliki hak pelayanan kependudukan yang sama dengan warga penganut salah satu dari 6 agama yang diakui pemerintah.
Cara Ganti Isian Kolom Agama
Tunggul mengatakan bahwa ketentuan tersebut hingga saat ini masih berlaku sehingga pihaknya tetap akan melayani permohonan penggantian keterangan kolom agama pada KTP dan KK menjadi Kepercayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa.
“Sepanjang persyaratannya dipenuhi secara administratif tentu tidak ada masalah,” kata Tunggul.
Salah satu persyaratan yang ia maksud adalah surat keterangan keanggotaan pada organisasi penghayat aliran kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang berbadan hukum yang sah.
“Pemohon mengajukan permohonan dengan dilampiri surat keterangan dari organisasi penghayat yang berbadan hukum Kemenkum HAM,” ucapnya.
Menurut Tunggul, mekanisme penggantian keterangan kolom agama pada KTP dan KK sama dengan proses kependudukan bagi warga yang berpindah agama.
Adapun langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
Pertama, datang ke kantor Dispendukcapil.
Kedua, isi formulir pengajuan penggantian keterangan kolom agama.
Ketiga, formulir yang sudah diisi diserahkan ke petugas dengan dilampiri surat keterangan dari organisasi penghayat kepercayaan. (asp/mr)