BlitarRaya.com – Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman berjanji akan menindak tegas penggunaan sound system dengan tingkat kebisingan melampaui kewajaran termasuk dalam kegiatan karnaval sound horeg.
Arif mendorong warga di wilayah hukum Polres Blitar untuk menelepon nomor 110 atau kanal Wadul Pak Kapolres di platform Whatsapp jika mendapati karnaval sound horeg dengan volume suara yang mengganggu kenyamanan mereka.
“Silahkan hubungi polisi, kami akan datang. Saya tegaskan sekali lagi, kami akan datang untuk membantu karena ini memang tugas kami sebagai polisi,” ujar Arif saat dikonfirmasi BlitarRaya.com melalui sambungan telepon, Jumat (25 Juli 2025).
“Kami akan lihat apakah memang kegiatan itu mengganggu. Jika iya, kami akan minta penyelenggara menghentikan atau setidaknya mengecilkan volume suaranya,” imbuhnya.
Baca juga:
- Warga Blitar Buktikan Kebisingan Sound Horeg Lampaui Batas Aman WHO
- Tanggapi Fatwa Haram MUI, Bupati Rijanto justru Ungkap Wacana Lombakan Sound Horeg
- Sebut “Sound Horeg” Diskotik Jalanan yang Merugikan, MUI Blitar Ajak Masyarakat Berembug
Arif menyadari banyak warga yang enggan mengadukan dengan perangkat sound system yang diputar dengan volume suara yang melebihi ambang batas kewajaran.
Sebagian kelompok warga yang mengeluhkan kegiatan karnaval sound horeg, ujarnya, sering mendapatkan tekanan tertentu dan intimidasi sehingga memilih mengalah dan mengungsi sementara dari tempat tinggalnya.
Apalagi jika terdapat anggota keluarga yang masih bayi atau orang dewasa dewasa yang sedang sakit.
Arif mengatakan bahwa kondisi dimana warga tidak terlindungi hak-haknya untuk tidak mendapatkan gangguan dari pihak lain tidak seharusnya terus terjadi.
Menurutnya, sikap Polres Blitar itu tidak hanya berlaku pada fenomena karnaval sound horeg namun semua kegiatan yang menggunakan sound system termasuk kegiatan hajatan warga.
Arif merujuk pada Pasal 503 KUHP tentang Gangguan Kamtibmas sebagai dasar hukumnya dimana penggunaan sound system yang mengganggu kenyamanan warga lain dapat dipidanakan.
“Kita disambati saja pasti akan datang. Kalau ada yang lapor, karena dirugikan harta benda atau pun kenyamanannya, tugas kami polisi untuk menegakkan ketertiban sesuai peraturan perundangan,” tegasnya.
Karenanya, dia meminta pihak mana pun yang akan menyelenggarakan kegiatan karnaval sound horeg untuk memahami peraturan yang ada.
“Jangan sampai nanti sudah sewa sound system mahal kami hentikan kegiatannya jika keadaan memaksa,” tuturnya.
Apalagi, lanjutnya, Pemerintah Kabupaten Blitar telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati Blitar yang secara khusus mengatur dan membatasi penggunaan sound system.
Meskipun, diakuinya setelah SE Bupati Blitar itu terbit pada Maret 2025 lalu masih banyak karnaval sound horeg yang melanggar ketentuan dan mengganggu ketertiban umum.
Ke depan, pihaknya akan lebih ketat dalam memberikan izin kegiatan karnaval sound horeg diikuti dengan pengawasan jalannya kegiatan.
“SE Bupati membatasi penggunaan sound system besar sampai pukul 23.00 WIB. Ini bagus. Tapi kalau saya sebenarnya cenderung pembatasan sampai pukul 22.00 WIB (sesuai KUHP),” tuturnya.
Arif menambahkan bahwa Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Irjen Nanang Avianto akan segera mengeluarkan maklumat terkait dengan pengaturan penggunaan sound system.
“Kemarin kami para kapolres di Jawa Timur berkumpul di Polda Jatim untuk memberikan masukan buttom up terkait fenomena sound horeg dan penggunaan sound system secara umum,” pungkasnya. (Asip Hasani/asp)