Kamis, 31 Juli 2025 | 17:37 WIB
27.4 C
Blitar

Polisi Tempuh Diversi dalam Kasus Bullying Siswa SMPN 3 Doko-Blitar, 14 Anak Akan Jalani Rehabilitasi

-- advertisement --spot_img
-- advertisement --spot_img

BlitarRaya.com – Kepolisian Resor Blitar berhasil menempuh jalur diversi dalam penanganan hukum kasus bullying (perundungan) dan pengeroyokan di SMPN 3 Doko, Kabupaten Blitar, terhadap siswa baru bernisial WV (12).

Sebagai bagian dari kesepakatan damai antar pihak yang menjadi syarat diversi—penyelesaian perkara anak di luar proses peradilan pidana–, 14 anak pelaku diwajibkan untuk menjalani program rehabilitasi di Badan Pemasyarakatan (Bapas) selama 1 bulan.

Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Momon Suwito Pratomo, mengatakan bahwa pihaknya telah menyelesaikan penanganan kasus perundungan dan pengeroyokan itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradila Pidana Anak.

“Dalam proses penyidikan, sudah kita menetapkan 14 anak saksi sebagai Anak (pelaku). Kalau dulu istilahnya ‘anak pelaku’ tapi sekarang istilahnya ‘Anak’ dengan ‘A’ besar,” ujar Momon saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (28 Juli 2025) malam.

“Kita wajib melakukan upaya diversi dalam proses ini dan telah berhasil kita laksanakan pada Kamis (24 Juli 2025) lalu,” tambahnya.

Baca juga:

Momon menyebut penyelesaian secara diversi itu dapat dicapai dalam kurun waktu hanya 4 hari sejak kasus itu dilaporkan pada Minggu (20 Juli 2025).

Ditambahkannya bahwa 14 anak yang menjadi pelaku perundungan dan pengeroyokan itu masing-masing berusia 13 tahun dan 14 tahun.

Salah satu syarat diversi, kata dia, adalah terjadinya perdamaian antara kedua belah pihak, yakni pihak pelapor dan pihak terlapor.

“Pihak terlapor telah meminta maaf secara langsung kepada korban dan keluarganya dan pihak pelapor atau korban bersedia memaafkan para terlapor,” terang Momon.

Momon membenarkan bahwa dalam penyelesaian diversi tersebut terdapat klausul yang mengharuskan 14 anak pelaku untuk menjalani rehabilitasi di Bapas selama 1 bulan.

Namun, kata dia, Bapas akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial setempat dalam melakukan pembinaan yang dimaksud.

“Jadi nantinya kemungkinan rehabilitasi itu oleh Bapas akan diserahkan ke Dinsos setelah dilakukan koordinasi,” tuturnya.

Lebih jauh, Momon mengatakan bahwa jika proses diversi di tingkat kepolisian gagal tercapai, maka upaya untuk menempuh jalur diversi juga wajib dilakukan di tahap penuntutan oleh pihak kejaksaan.

Dan ketika diversi di tahap penuntutan gagal, majelis hakim yang mengadili perkara pun akan lebih dulu meminta dilakukan upaya perdamaian agar dapat dilakukan diversi.

Diberitakan sebelumnya, kasus perundungan dan pengeroyokan menimpa seorang siswa baru SMP Negeri 3 Doko yang bernama inisial WV (12) pada Jumat (18 Juli 2025).

Kasus yang video rekamannya viral di media sosial itu dilakukan oleh sekitar 20 siswa senior ketika berlangsung MPLS di sekolah yang terletak di Desa Sumberurip, Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar itu.

Akibatnya, WV mengalami trauma psikis serta luka-luka di sejumlah bagian tubuhnya akibat olok-olok disertai pemukulan dengan tangan kosong secara bergantian oleh para pelaku. (Asip Hasani/asp)

Jangan Lewatkan

-- advertisement --spot_img
spot_img