Kamis, 31 Juli 2025 | 16:50 WIB
29.6 C
Blitar

Pelajar SMKN di Kota Blitar Diringkus Warga Usai Lakukan Begal Payudara

-- advertisement --spot_img
-- advertisement --spot_img

KEPANJENKIDUL, BlitarRaya.com – Aksi begal yang meresahkan warga Blitar setidaknya dalam dua bulan terakhir akhirnya terungkap.

Seorang remaja pria bernama inisial FR (17) ditangkap warga usai melakukan aksi begal payudara di Jalan Raya Ciliwung, Kota Blitar, Jawa Timur, Minggu (27 Juli 2025) menjelang tengah malam.

Warga Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar, yang duduk di bangku kelas 3 sebuah SMK negeri di Kota Blitar itu berhasil ditangkap warga usai menjalankan aksinya terhadap seorang karyawati supermarket bernama inisial EN.

Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Rudi Kuswoyo, mengatakan bahwa aksi begal payudara itu dijalankan FR saat korban pulang dari tempat kerjanya mengendarai sepeda motor.

“Di lokasi kejadian, korban dipepet oleh pelaku kemudian pelaku meremas payudara korban sebelah kanan sebanyak 1 kali,” ujar Rudi kepada awak media, Selasa (29/7/2025) sore.

Baca jugaKorban Bullying di SMPN 3 Doko Blitar Minta Pindah Sekolah Meski Kasus Selesai Kekeluargaan

Mendapat perlakuan itu, korban pun berteriak minta tolong sementara FR melarikan diri dengan memacu sepeda motornya.

Pacar korban yang sebenarnya mengawal korban dari belakang, kata Rudi, segera mengejar FR bersama sejumlah warga yang mendengar teriakan korban.

“Pelaku, FR, berhasil dikejar warga dan dipaksa berhenti di pinggir jalan,” ujar Rudi.

Warga menyerahkan FR ke Kantor Polsek Nglegok dan selanjutnya melimpahkan penanganan perkara ke Unit Perlindungan Perempua dan Anak Satreskrim Polres Blitar Kota.

Kasi Humas Polres Blitar Kota Iptu Samsul Anwar menambahkan bahwa di hadapan penyidik FR mengaku telah melakukan aksi begal payudara di 6 lokasi berbeda sejak awal Juni 2025 lalu.

“Motif pelaku yang merupakan anak berhadapan dengan hukum inii adalah untuk melampiaskan nafsu,” ujar Samsul.

“Korban penasaran ingin mencoba setelah membaca berita di media sosial tentang begal payudara. Setelah berhasil sekali, korban ingin mengulangi lagi,” imbuhnya.

FR, kata Samsul, dijerat dengan Pasal 6a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 5 tahun. (asp)

Jangan Lewatkan

-- advertisement --spot_img
spot_img