Kamis, 31 Juli 2025 | 17:32 WIB
27.4 C
Blitar

Warga Blitar yang Ubah Keterangan Agama di KTP Diperkirakan Akan Terus Bertambah

-- advertisement --spot_img
-- advertisement --spot_img

BlitarRaya.com – Pemerintah Kabupaten Blitar memperkirakan pengajuan perubahan keterangan kolom agama pada dokumen kependudukan warga menjadi “Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa” masih akan terus berlangsung.

Sebab, di Kabupaten Blitar terdapat ribuan warga penganut (penghayat) aliran Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa (YME) yang selama ini mengisi kolom agama pada dokumen kependudukan (KTP dan KK) hanya terbatas pada pilihan 6 agama yang diakui pemerintah.

Namun sejak adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 97 Tahun 2016, mereka berhak mengganti kolom agama dengan keterangan “Kepercayaan Terhadap Tuhan YME”.

Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Blitar, Setiyono, mengatakan bahwa terdapat 11 organisasi atau pun paguyuban penghayat yang tercatat dengan jumlah anggota sebanyak 3.678 orang.

“Yang sudah tercatat di kami ada 11 organisasi dengan anggota sebanyak 3.678 orang,” ujar Setiyono saat ditemui awak media, Senin (28 Juli 2025).

“Ini jumlah yang tercatat di kami karena kalau yang sudah tercatat di kami itu organisasi atau paguyubannya sudah memiliki legalitas AHU (administrasi hukum umum) dan lainnya,” tambah Setiyono.

Sedangkan jumlah organisasi dan paguyuban penghayat kepercayaan yang belum tercatat di Kesbangpol, kata dia, sebanyak 15.

Dengan demikian, total terdapat setidaknya 26 organisasi atau pun paguyuban penghayat kepercayaan di Kabupaten Blitar.

Baca juga78 Warga Blitar Ganti Keterangan Agama di KTP Jadi Kepercayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa

Setiyono mengaku tidak dapat memperkirakan berapa jumlah riil penganut Aliran Kepercayaan Kepada Tuhan YME di Kabupaten Blitar karena belum semua organisasi mencatatkan diri ke Kesbangpol.

Jika merujuk pada jumlah penghayat yang tercatat saja, yakni sebanyak 3.678 orang, maka dapat dipastikan masih banyak penghayat yang belum menggunakan haknya mengubah kolom agama dengan keterangan Kepercayaan Kepada Tuhan YME.

“Karena sampai saat ini kan kurang lebih baru 79 orang yang sudah mengubah keterangan agamanya di KTP dan KK mereka,” tutur Setiyono.

“Jadi dimungkinkan akan terus bertambah. Dimungkinkan lho ya,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, viral di media sosial sejumlah warga Blitar ramai-ramai menunjukkan perubahan keterangan agama di KTP mereka menjadi Kepercayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Penggantian keterangan agama itu dikonfirmasi Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar, Tunggul Adi Wibowo, yang menyatakan bahwa pengajuan perubahan itu telah berlangsung sejak 2022.

Kata Tunggul, pengajuan perubahan keterangan agama menjadi Kepercayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa terjadi pada Juni 2025 lalu.

Keputusan MK itu sendiri terbit sebagai hasil dari uji materi yang diajukan sejumlah kelompok masyarakat terhadap Pasal 61 ayat (2) dan Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Dengan dianulirnya dua pasal tersebut, warga negara Indonesia yang menjadi penganut (penghayat) aliran kepercayaan memiliki hak pelayanan kependudukan yang sama dengan warga penganut salah satu dari 6 agama yang diakui pemerintah. (asp)

Jangan Lewatkan

-- advertisement --spot_img
spot_img