Kamis, 31 Juli 2025 | 12:38 WIB
30.1 C
Blitar

22 Guru SD di Kabupaten Blitar Ajukan Cerai dalam 6 Bulan Terakhir, 15 Guru Perempuan

-- advertisement --spot_img
-- advertisement --spot_img

BlitarRaya.com – Sebanyak 22 guru sekolah dasar (SD) di Kabupaten Blitar yang menyandang status sebagai aparatur sipil negara (ASN) tercatat mengajukan gugatan cerai kepada pasangan mereka dalam kurun waktu 6 bulan pertama 2025.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 15 orang atau 68,18 persen merupakan guru SD dengan jenis kelamin perempuan atau sebagai pihak istri dalam gugatan perceraian.

Kepala Bidang Pengelolaan SD pada Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar, Deny Setyawan, mengatakan bahwa terdapat penambahan jumlah guru SD dengan status ASN yang mengajukan gugatan cerai di bulan Juni 2025 sebanyak 2 orang.

“Dari Januari sampai Mei tercatat 20 orang dan tambah 2 lagi di bulan Juni. Jadi hingga pertengah 2025 totalnya 22 gugatan cerai,” kata Deny saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (29 Juli 2025).

“Yang pihak perempuan atau pihak istri 15 orang dan semuanya berstatus ASN PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja),” imbuh Deny.

Baca juga: 1.316 Pasangan Bercerai di PA Blitar dalam Paruh Pertama 2025, 72,3% Gugatan Istri

Dengan demikian, sisanya sebanya 7 orang merupakan guru SD berjenis kelamin laki-laki atau pihak suami dalam gugatan perceraian.

Sedangkan dari sisi status kepegawaian, sebanyak 17 dari 22 gugatan tersebut diajukan oleh guru SD dengan PPPK. Sisanya, sisanya sebanyak 5 orang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Deny menyebut data tersebut menunjukkan adanya kecenderungan pihak istri yang terdorong untuk mengajukan perceraian setelah mendapatkan kemapanan ekonomi dengan status ASN PPPK.

“Memang tidak mungkin disebutkan alasan sebenarnya kenapa menggugat cerai. Alasan paling umum yang disampaikan selalu karena tidak ada kecocokan lagi. Tapi data berbicara,” ungkapnya.

Kata Deny, guru SD yang kini berstatus sebagai ASN PPPK sebelumnya adalah guru honorer atau pun guru tidak tetap (GTT).

Guru SD dengan status PPPK tersebut, kata dia, mengajukan gugatan cerai tidak lama setelah mendapatkan status ASN.

Jumlah guru SD yang mengajukan perceraian dalam 6 bulan pertama 2025 itu mengalami lonjakan dibandingkan gugatan cerai guru SD berstatus ASN di sepanjang 2024 yang hanya tercatat 15 orang.

Deny mengatakan pihaknya tidak dapat berbuat banyak atas fenomena lonjakan gugatan perceraian oleh guru SD di Kabupaten Blitar.

Selain menyebutnya sebagai hak masing-masing individu, Dinas Pendidikan tidak memiliki kewenangan dalam persoalan tersebut kecuali sekedar meneruskannya ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Blitar.

Kata Deny, seluruh ASN harus mendapatkan izin dari kepala daerah sebelum memperoleh putusan dari pengadilan terkait gugatan cerai yang mereka ajukan. (asp)

Jangan Lewatkan

-- advertisement --spot_img
spot_img