BlitarRaya.com – Bantuan Subsidi Upah (BSU) telah disalurkan sejak beberapa waktu lalu. Namun tahapan penyaluran BSU masih akan berlangsung hingga Agustus 2025.
BSU tahun 2025 diberikan pemerintah kepada pekerja bergaji rendah (di bawah Rp 3,5 juta per bulan atau di bawah UMR wilayah masing-masing) untuk meringankan beban ekonomi mereka. Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 ini menyasar pekerja yang diandaikan terdampak inflasi dan penurunan daya beli.
Syarat penerima BSU 2025
Pekerja yang dapat menerima BSU 2025 secara umum adalah pekerja dengan gaji di bawah UMR. Selain itu, penerima BSU 2025 juga harus terdaftar aktif pada kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Berikut rincian syaratnya:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK e-KTP;
- Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga akhir 2024;
- Bergaji di bawah Rp3,5 juta atau di bawah UMR wilayah setempat;
- Tidak sedang menerima bantuan pemerintah lain seperti PKH atau Kartu Prakerja.
Berapa besaran dana BSU 2025
Bantuan pemerintah kepada pekerja dengan gaji di bawah Upah Minimum Regional (UMR) ini juga disalurkan secara tunai agar dapat langsung dimanfaatkan oleh penerima. Berikut besaran dana BSU 2025:
- Besaran dana BSU adalah Rp600.000 (Enam Ratus Ribu Rupiah) per orang;
- Penyaluran BSU dilakukan bertahap sejak pertengahan Juni hingga Juli (2025) dan ditargetkan selesai akhir Juli 2025;
- Ditransfer ke rekening penerima melalui bank anggota HIMBARA: BRI, Mandiri, BNI, dan BTN.
Bagaiman cara cek penerima BSU
Cek status penerima BSU 2025 kini bisa dilakukan secara online lewat situs resmi pemerintah. Langkah ini memudahkan masyarakat mengetahui apakah mereka terdaftar sebagai penerima bantuan tanpa menunggu pemberitahuan. Berikut rincian caranya:
- Kunjungi laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan;
- Masukkan data NIK, nama lengkap, dan nama ibu kandung;
- Sistem akan memverifikasi dan menampilkan status penerimaan Anda;
- Jika lolos, Anda akan mendapat notifikasi pencairan BSU berikut jadwalnya.
(Tim)