KEPANJENKIDUL, BlitarRaya.com – Pengusaha sound system ternama asal Blitar, Jawa Timur, Muzahidin alias Mas Bre, mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Blitar memperbolehkan penyelenggaraan karnaval sound horeg dengan kapasitas maksimal 8 subwoofer.
Hal itu disampaikan pemilik Brewog Audio asal Srengat, Kabupaten Blitar, usai menemui Bupati Rijanto dan Wakil Bupati Beky Herdihansah di Pendopo Hadi Negoro, Jalan Semeru, Kota Blitar, Selasa (5 Agustus 2025).
“Terimakasih kepada Pak Bupati dan Pak Wabup (wakil bupati),” ujar Mas Bre kepada awak media.
“Intinya kita diberi peluang hingga 8 sub (subwoofer),” imbuhnya, merujuk pada subwoofer sebagai jenis speaker yang dirancang khusus untuk mereproduksi frekuensi suara rendah (bass) yang dalam dan kuat.
Baca juga:
- Viral Panitia Sound Horeg Desa Kedungwungu Blitar Tinggalkan Rapat, Ini Penjelasan Polisi
- Kapolres Blitar: Laporkan Sound Horeg yang Ganggu Kenyamanan, Kami Akan Datang
- Tanggapi Fatwa Haram MUI, Bupati Rijanto justru Ungkap Wacana Lombakan Sound Horeg
Dia mengaku para pengusaha sound system di Kabupaten Blitar tidak keberatan dengan pembatasan kapasitas menjadi maksimal 8 subwoofer.
“Gak apa-apa. Yang penting kan boleh. Dan juga diatur biar kondusif juga sih. Biar aman. Semuanya kompak gitu lho, semuanya setuju,” kata Mas Bre.
Sementara itu di tempat yang sama, Wakil Bupati Blitar Beky Herdihansah mengatakan bahwa karnaval sound horeg tetap diperbolehkan sesuai dengan batasan yang ada di Surat Edaran (SE) Bupati Blitar yang dirilis Maret 2025 lalu.

Ia merujuk pada SE Bupati Blitar Nomor: B/180.07/02/409.4.5/2025 tentang Penyelenggaraan Karnaval, Cek Sound dan Hiburan Keramaian yang berisi 13 poin ketentuan.
“Sama jaga kondusivitas di wilayah setempat, benar-benar dijaga,” ujarnya.
Namun Beky tidak menyebutkan adanya batasan kapasitas maksimal 8 subwoofer.
Batasan kapasitas maksimal 8 subwoofer ini dua kali lebih besar dari batasan dalam aturan Kepolisian Resor Blitar yang hanya memperbolehkan penggunaan sound system dengan kapasitas maksimal 4 subwoofer.
Sebagaimana disampaikan Kapolsek Binangun, AKP Liestyo Nugroho, kepada BlitarRaya.com, Jumat (1 Agustus 2025) tentang aturan dari Polres Blitar.
Menurutnya, Polres Blitar memperbolehkan penyelenggaraan karnaval sound horeg dengan sejumlah pembatasan, antara lain, kapasitas maksimal 4 subwoofer dan perangkat sound system diangkut menggunakan mobil pikap, bukan truk.
Pembatasan jenis angkutan, kata Liestyo, didasarkan pada penyesuaian kelas jalan yang ada di desa-desa yang sebaiknya tidak dilalui kendaraan besar seperti truk.
“Polres Blitar tidak melarang sound horeg, hanya mengatur dengan beberapa batasan. Tujuannya meminimalisir gangguan terhadap kepentingan umum,” ujarnya.
Ketentuan SE Bupati Blitar
Sejumlah ketentuan dalam SE Bupati Blitar itu, antara lain, berupa larangan melanggar norma kesusilaan, adanya unsur pornografi, serta adanya kegiatan mabuk minuman keras.
“Dilarang menggunakan sound system yang membahayakan kesehatan serta merusak lingkungan/kostruksi bangunan,” bunyi poin ke-9 dari SE yang kopinya didapatkan BlitarRaya.com.
Namun, SE tidak menyebutkan secara spesifik kapasitas sound system yang diperbolehkan dalam ukuran jumlah subwoofer yang dipergunakan atau pun pembatasan tingkat kekerasan suara dalam skala desibel (dB).
SE membatasi kegiatan sound horeg paling larut hingga pukul 23.00 WIB. (asp)