Rabu, 20 Agustus 2025 | 12:09 WIB
32.1 C
Blitar

Tak Harus Datangi Stasiun, Begini Cara Refund Tiket Perjalanan KA yang Terimbas Anjloknya Argo Bromo

-- advertisement --spot_img
-- advertisement --spot_img

BlitarRaya.com – Pelanggan PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 7 Madiun kini tidak harus datang langsung ke stasiun untuk menerima pengembalian biaya perjalanan (refund) yang batal akibat terdampak anjloknya KA Argo Bromo Anggrek di Subang, Jawa Barat, Jumat (1 Agustus 2025) lalu.

Refund 100 persen biaya dapat dilakukan melalui dua kanal tambahan, yakni Contact Center 121 via telpon 021-121 dan fitur VoIP di aplikasi Access by KAI.

Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul, mengatakan bahwa mulai Senin, 4 Agustus 2025 pukul 14.00 WIB, pelanggan dapat melakukan pembatalan tiket dan pengajuan refund secara mandiri Contact Center 121 via telpon 021-121 dan fitur VoIP di aplikasi Access by KAI.

“Tanpa formulir fisik, tanpa antre, dan tanpa potongan. Ini adalah cara KAI menjaga kepercayaan pelanggan,” kata Zainul melalui pernyataan tertulisnya, Selasa (5 Agustus 2025).

Baca juga:

Ia mengklaim bahwa proses pengajuan refund melalui Contact Center 121 dan VoIP dirancang sesederhana mungkin.

Pelanggan cukup menghubungi layanan, lanjutnya, menyampaikan kode booking, data diri, dan nomor rekening.

“Lalu, petugas akan melakukan verifikasi dan memproses pembatalan. Dana akan dikembalikan langsung ke rekening pelanggan melalui transfer bank,” ungkapnya.

Siapa saja yang berhak atas refund 100 persen tersebut?

Kata Zainul, refund 100 persen dapat diberikan kepada pelanggan yang mengalami keterlambatan lebih dari 1 jam, mengalami perubahan rute, atau tidak dapat melanjutkan perjalanan karena keterbatasan layanan.

Berikut rinciannya:

  • Mengalami keterlambatan keberangkatan lebih dari 1 jam;
  • Menolak perubahan rute perjalanan (rerouting);
  • Tidak dapat melanjutkan perjalanan ke stasiun tujuan;
  • Menolak layanan KA pengganti atau moda transportasi lain yang ditawarkan

Zainul menambahkan bahwa layanan refund hanya berlaku untuk KA yang telah ditetapkan sebagai “cancel train” dan tidak berlaku untuk penurunan kelas layanan. Pelanggan yang tetap ingin mengurus pembatalan secara langsung di loket stasiun juga tetap akan dilayani.

Adapun dalam kondisi normal tanpa adanya gangguan operasional perjalanan KA, kata dia, pelanggan dapat melakukan pembatalan tiket di stasiun-stasiun yang telah ditetapkan di wilayah Daop 7 Madiun, yakni:

  1. Stasiun Blitar;
  2. Stasiun Madiun;
  3. Stasiun Kertosono;
  4. Stasiun Jombang;
  5. Stasiun Kediri.

“Kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan yang dirasakan pelanggan, baik saat dalam perjalanan maupun menunggu informasi di stasiun. Tim KAI di seluruh wilayah terus bekerja maksimal agar layanan segera kembali normal,” tutup Zainul. (asp)

Jangan Lewatkan

-- advertisement --spot_img
spot_img