Rabu, 20 Agustus 2025 | 05:42 WIB
24.9 C
Blitar

Penyebabnya Sepele, Remaja Desa Sukosewu – Blitar Dikeroyok 9 Pesilat

-- advertisement --spot_img
-- advertisement --spot_img

TALUN, BlitarRaya.com – Remaja berusia 16 tahun, warga Desa Sukosewu, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, menjadi korban pengeroyokan oleh 9 anggota perguruan silat, terdiri dari 6 remaja yang masih berusia di bawah umur dan 3 orang dewasa.

Pemicu pengeroyokan terbilang sepele, yakni lantaran korban memakai jaket teman mainnya yang berlogo sebuah perguruan silat.

Korban memakai jaket itu karena kedinginan saat bersepeda motor bersama teman-temannya di sekitar Alun-Alun Kanigoro pada Sabtu (2 Agustus 2025) malam.

Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Momon Suwito Pratomo, mengatakan bahwa para pelaku tidak terima jeket berlogo perguruan silat mereka dipakai oleh korban yang bukan anggota perguruan silat.

“Korban dijemput di rumahnya pada Minggu (3 Agustus 2025) malam lalu dipukuli bergantian oleh para pelaku di 3 lokasi berbeda pada Senin dini hari,” kata Momon pada konferensi pers di Mapolres Blitar, Kamis (7 Agustus 2025).

Momon mengatakan bahwa pihaknya melakukan penahanan terhadap 3 pelaku yang sudah berusia dewasa, yakni GAP (20), SBNH (19), J (22).

“Untuk pelaku yang masih di bawah umur tetap kami proses hukum namun dengan berpegang pada peraturan perundangan tentang sistem peradilan anak,” jelasnya.

Baca juga:Lakukan Penganiayaan dan Rusak Rumah Warga Ponggok, 14 Pesilat dari Luar Daerah Ditangkap

Enam pelaku yang masih masuk kategori anak di bawah umur adalah RF (16), FAK (16), HJB (15), ABK (16), YWW (17), dan SAD (16).

Kronologi pengeroyokan

Bermula pada Sabtu malam akhir pekan lalu, korban bersama teman-temannya berkendara motor menuju Alun-Alun Kantor Pemerintah Kabupaten Blitar di Kelurahan Kanigoro untuk bermain. Dalam perjalanan, korban mengeluh kedinginan sehingga temannya yang bernama inisial O meminjamkan jaket hoodie dengan logo sebuah perguruan silat.

Seorang teman lainnya, merekam korban dengan jaket berlogo perguruan silat itu dan mengunggahnya di salah satu platform media sosial. Unggahan itu kemudian diketahui sejumlah pelaku yang tidak terima.

Keesokan harinya pada Minggu malam, korban dijemput teman sekampungnya dan dibawa ke sebuah rumah yang hanya berjarak sekitar 500 meter dari rumah korban. Di rumah itu telah menunggu pelaku-pelaku lainnya, lalu pengeroyokan pertama pun terjadi.

“Korban sudah mengatakan apa adanya bahwa dia memakai jaket itu karena kedinginan di jalan. Tapi para pelaku belum puas dan membawa korban ke area persawahan lalu dipukuli lagi,” ungkap Momon.

Kata Momon, bahkan ketika sejumlah pelaku mengantarkan korban pulang, mereka masih sempat melakukan penganiayaan lagi di depan rumah korban.

“Korban mengalami luka-luka memar di sejumlah bagian tubuhnya termasuk dada dan wajah,” ujarnya.

Pada Senin (4 Agustus 2025), orangtua korban segera membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Dan di hari yang sama, orangtua korban melapor ke Polres Blitar.

“Sekitar 3 jam setelah menerima laporan, anggota kami telah berhasil menangkap 9 pelaku,” ujar Momon.

Pihaknya, kata Momon, menjerat para pelaku dengan Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dan / Pasal 80 Ayat (1) jo Pasal 76.C. Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2013 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (asp)

Jangan Lewatkan

-- advertisement --spot_img
spot_img