Rabu, 20 Agustus 2025 | 06:25 WIB
24.9 C
Blitar

Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Kades Umbuldamar Blitar Diberhentikan Sementara

-- advertisement --spot_img
-- advertisement --spot_img

BlitarRaya.com – Kepala Desa Umbuldamar, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, dengan nama inisial M, diberhentikan sementara setelah Polres Blitar menetapkannya sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dana desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Blitar, Bambang Dwi, mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Blitar telah menerima pemberitahuan penetapan M sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pada awal 2025.

“Tidak lama setelah kami menerima pemberitahuan itu, kami proses surat pemberhentian sementara ke Bapak Bupati. Surat pemberhentian itu sudah keluar Maret 2025 lalu,” ujar Bambang kepada saat dikonfirmasi melalui telepon, Senin (11/8/2025) sore.

Selanjutnya, kata Bambang, Bupati Blitar menunjuk Sekretaris Desa Umbuldamar untuk menjalankan tugas dan kewenangan sebagai kepala desa sementara.

Baca jugaAnggota DPRD Kota Blitar Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Korupsi Dana Hibah APBD Jatim

Kata Bambang, status pemberhentian sementara akan berganti menjadi pemberhentian tetap jika vonis bersalah dari pengadilan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dalam perkara tindak pidana korupsi yang didakwakan.

“Jika masa jabatan Kades yang diberhentikan ini masih lebih dari 1 tahun setelah inkrah, maka akan dilaksanakan pemilihan kepala desa pengganti (PAW) dengan masa jabatan sesuai dengan masa jabatan Kades yang diberhentikan,” ungkapnya.

Masa jabatan M sebagai Kepala Desa Umbuldamar, kata Bambang, akan habis tahun 2027 sesuai dengan peraturan perundangan yang baru dimana masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun.

Bambang mengaku tidak mengetahui detail perkara yang menjerat Kepala Desa Umbuldamar.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Momon Suwito Pratomo mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan M sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana desa tahun anggaran 2022.

Momon menolak menjelaskan detail perkara dengan alasan akan disampaikan dalam waktu dekat pada konferensi pers. (asp)

Jangan Lewatkan

-- advertisement --spot_img
spot_img