KEPANJENKIDUL, BlitarRaya.com – MKJ, Kepala Desa Umbuldamar, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, akan segera menghadapi persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi setelah berkas perkara yang menjeratnya telah dinyatakan lengkap (P-21).
Namun MKJ tidak sendiri karena Bendahara Desa Umbuldamar bernama inisial MGN pun belakangan terseret ke kasus yang diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp 235,73 juta dari APBDes Umbuldamar tahun anggaran 2021.
Pada Senin (11 Agustus 2025) lalu, penyidik Satreskrim Polres Blitar menyerahkan MKJ dan Bendahara Desa Umbuldamar MGN ke pihak Kejari Kabupaten Blitar setelah sebelumnya pihak Kejari menyatakan berkas lengkap.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Blitar, Gede Willy, mengatakan bahwa MKJ dan MGN bekerja sama melakukan tindak pidana korupsi dengan menggunakan sebagian dari APBDes Tahun Anggaran 2021 untuk kebutuhan pribadi.
“Pencairan DD (dana desa) dan ADD (alokasi dana desa) mereka lakukan secara prosedural. Tapi kemudian peruntukannya tidak sesuai APBDes melainkan untuk kebutuhan pribadi,” ujar Willy kepada awak media, Selasa (12 Agustus 2025).
Baca juga:
- Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Kades Umbuldamar Blitar Diberhentikan Sementara
- Mak Rini Kembali Diperiksa Kejaksaan Terkait Dugaan Korupsi Dam Kalibentak
Menurut Willy, awalnya hanya Kepala Desa MKJ yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Blitar. Namun, pihak Kejari abupaten Blitar melihat adanya peran signifikan yang diambil MGN dalam perkara tersebut.
“Kami sarankan penyidik Polres Blitar untuk memperdalam bendahara desa. Akhirnya penyidik Polres pun menetapkan MGN sebagai tersangka juga,” ungkap Willy.
Tindak pidana korupsi dilakukan MKJ dan MGN, kata Willy, dengan cara menggunakan untuk keperluan pribadi anggaran dana APBDes sehingga realisasi sejumlah pekerjaan tidak sesuai dengan perencanaan.
Bahkan, kata Willy, terdapat sejumlah kegiatan yang sama sekali tidak dilaksanakan padahal sudah direncanakan dalam APBDes.
“Tapi dalam laporan pertanggungjawaban APBDes 2021, seluruh kegiatan dan pekerjaan yang telah direncanakan dan disahkan dalam APBDes itu dilaporkan telah tuntas dikerjakan,” ujarnya.
Willy tidak menyebutkan rinci kegiatan dan pekerjaan fiktif atau pun yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam perencanaan.
“Bahkan ada pekerjaan yang sudah selesai dikerjakan oleh pelaksana namun pembayarannya belum lunas. Di laporan pertanggungjawaban sudah lunas,” tuturnya.
Willy menambahkan bahwa jaksa penuntut umum akan segera menyusun dakwaan terhadap keduanya agar perkara tersebut dapat segera disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya. (*)