Rabu, 20 Agustus 2025 | 19:03 WIB
26 C
Blitar

Kecelakaan di Perlintasan Kereta Api Wilayah Daop 7 Renggut 7 Jiwa di 2025

-- advertisement --spot_img
-- advertisement --spot_img

SUKOREJO, BlitarRaya.com – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 7 Madiun mencatat 7 kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang kereta api dengan jumlah korban tewas mencapai 7 orang terhitung sejak Januari hingga awal Agustus 2025.

Tujuh kecelakaan yang terjadi di perlintasan sebidang kereta api (JPL) yang ada di wilayah Daop 7 itu juga mengakibatkan 6 orang mengalami luka berat dan 3 orang luka ringan.

Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul, mengatakan bahwa pihaknya mencatat sebanyak 7 peristiwa kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang kereta api yang terjadi sejak Januari hingga awal Agustus 2025.

“Dari 7 kecelakaan itu terdapat korban meninggal dunia sebanyak 7 orang,” ujar Zainul di sela kegiatan kampanye kewaspadaan berlalu lintas di perlintasan kereta api, di Jalan Anggrek, Kota Blitar, Rabu (13 Agustus 2025).

Baca juga:

Dari 7 kecelakaan tersebut, kata Zainul, sebanyak 5 di antaranya masing-masing melibatkan sepeda motor. Sedangkan 2 sisanya melibatkan kendaraan roda empat atau lebih.

“Oleh karena itu kami terus menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada saat hendak melewati perlintasan sebidang,” ujarnya.

kampanye perlintasan sebidang kereta api
Petugas PT KAI Daop 7 Madiun memasang banner berisi himbauan kewaspadaan di perlintasan sebidang Jalan Anggrek, Kota Blitar, Rabu (13 Agustus 2025) | Foto: BlitarRaya.com

Wilayah Daop 7 Madiun meliputi 7 stasiun besar, yakni Stasiun Madiun, Stasiun Kediri, Stasiun Nganjuk, Stasiun Kertosono, Stasiun Jombang, Stasiun Kediri, Stasiun Tulungagug, dan Stasiun Blitar.

Hingga tahun 2025, di wilayah Daop 7 Madiun terdapat 215 perlintasan sebidang, terdiri dari 163 perlintasan resmi berpenjaga dan 52 perlintasan resmi tidak dijaga. Khusus di wilayah Blitar terdapat 56 perlintasan yang terdiri dari 49 perlintasan sebidang dan 7 perlintasan tidak sebidang (underpass).

“Sepanjang tahun 2025 ini, telah dilakukan penutupan 4 perlintasan resmi dan 3 perlintasan sebidang tidak dijaga,” ungkapnya.

Zainul kembali mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada saat hendak melewati perlintasan kereta api dengan melakukan langkah yang ia sebut dengan akronim “BERTEMAN” yang berarti berhenti, tengok kiri-kanan, aman, dan jalan.

Merujuk Pasal 90 huruf d Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Zainul menyebut bahwa penyelenggara perkeretaapian berhak dan berwenang mendahulukan perjalanan kereta api di perpotongan sebidang dengan jalan.

Selanjutnya Pasal 124 menegaskan bahwa pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat hendak melewati perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan. (*)

Jangan Lewatkan

-- advertisement --spot_img
spot_img