KEPANJENKIDUL, BlitarRaya.com – Satreskrim Polres Blitar Kota menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus penganiayaan hingga tewas terhadap warga Kelurahan Karangsari, Kecamatan Sukorejo, bernama inisial DK alias Kenting (34 tahun).
DK, seorang duda, diketahui dalam kondisi tewas telentang di tempat tidur dengan kepala berlumurah darah ketika orangtuanya mendatangi rumah korban di Jalan Cemara Nomor 143, Kota Blitar, pada Jumat (15 Agustus 2025) sore.
Sedangkan tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah warga Kelurahan Klampok bernama inisial LG (26), warga Kelurahan Karangsari bernama MS (40), dan warga Kelurahan Sananwetan bernama EGA (20).
Ketiganya merupakan warga Kota Blitar yang minum minuman keras bersama korban dan dua teman lainnya pada Kamis (14 Agustus 2025) malam.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly, mengatakan bahwa polisi telah menetapkan tersangka yang sebelumnya ditangkap di dua lokasi berbeda.
“Tersangka LG dan MS, seperti yang kami sampaikan sebelumnya, kami tangkap di wilayah Kabupaten Malang kurang dari 24 jam setelah korban ditemukan meninggal,” ujar Yudho pada konferensi pers, Selasa (19 Agustus 2025).
“Setelah kami dalami, terdapat satu lagi pelaku yang berhasil kami amankan ketika berada di Jakarta,” tambahnya.
Baca juga:
- Tewas Dianiaya, Warga Karangsari Kota Blitar Masih Hidup saat Ditinggalkan Pelaku
- Warga Karangsari Blitar Ditemukan Tewas di Rumah, Polisi Tangkap 2 Teman Pesta Miras
Penangkapan terhadap pelaku ketiga, EGA, kata Yudho, dilakukan dengan bantuan dari Subdit III Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Yudho menandaskan bahwa ketiga tersangka sama-sama menjadi tersangka utama sesuai dengan pasal yang gunakan dalam penanganan perkara, yakni Pasal 170 Ayat (2) KUHP dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Yudho mengatakan bahwa para tersangka diancam dengan hukuman kurugan paling lama 12 tahun.

Kronologi kejadian
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Rudi Kiswoyo, mengatakan bahwa penganiyaan itu dipicu oleh tersangka LG yang tersinggung oleh perkataan korban pada saat korban dan para tersangka minum minuman keras di rumah korban.
“Ada tujuh orang termasuk korban dan para tersangka yang pada Kamis malam sekitar pukul 20.30 WIB mulai minum minuman keras di rumah korban,” tuturnya.
Di tengah pesta miras, lanjutnya, korban mengucapkan perkataan bernada menjelek-jelekkan seorang perempuan yang merupakan pacar LG, salah satu tersangka.
Perkataan korban itu, kata Rudi, memicu cekcok hingga berujung pemukulan terhadap korban.
Selanjutnya, korban DK meninggalkan ruang tamu dan masuk ke kamarnya. Namun, LG masih belum puas dan mendatangi korban di tempat tidurnya lalu kembali melakukan penganiayaan dengan dibantu oleh MS dan EGA.
Penganiayaan tersebut, kata Rudi, dilakukan sekitar pukul 23.00 WIB hingga para tersangka dan 2 saksi lainnya pergi meninggalkan lokasi pada Jumat dini hari pukul 01.00 WIB dengan kondisi korban telentang tak beerdaya di tempat tidurnya.
Rudi mengatakan bahwa kondisi korban baru diketahui oleh orangtuanya pada Jumat sore sekitar pukul 17.45 WIB atau sekitar 16 jam setelah para tersangka meninggalkan korban di rumahnya.
Sedangkan berdasarkan hasil otopsi, kata dia, korban diperkirakan meregang nyawa 6 hingga 7 jam sebelum ditemukan.
“Jadi diperkirakan korban ini meninggal dunia pada Jumat sekitar pukul 12.00 WIB. Korban masih hidup ketika ditinggalkan para pelaku dan saksi,” pungkasnya. (asp)