KEPANJENKIDUL, BlitarRaya.com – Kepolisian Resor (Polres) Blitar Kota menetapkan laki-laki bernama inisial MKS (35 tahun) tersangka dalam kasus tewasnya perempuan berinisial MTW (25) di kamar kos Jalan Kedondong, Kelurahan Turi, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar.
MKS, yang hanya disebut sebagai warga Kota Blitar, merupakan pegawai sebuah perusahaan leasing bagian pemasaran yang disangkakan telah melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan MTW tewas.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Blitar Kota, AKP Rudi Kuswoyo, mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan MKS sebagai tersangka kasus penganiayaan hingga tewas terhadap MTW, warga Kelurahan Satreyan, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar.
“Tadi malam setelah kita lakukan gelar perkara, kita tetapkan MKS sebagai tersangka,” ujar Rudi saat ditemui di Mapolres Blitar Kota, Kamis (21 Agustus 2025).
Baca juga:
- Perempuan Muda Ditemukan Tewas di Kamar Kos Kelurahan Sukorejo Blitar
- Penganiayaan hingga Tewas pada Pesta Miras di Karangsari Blitar, Polisi Tetapkan 3 Tersangka
Rudi mengatakan bahwa polisi menangkap MKS kurang dari 3 jam setelah MTW dilarikan ke Rumah Sakit Budi Rahayu pada Rabu (20 Agustus 2025) pagi. MKS ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan dan upaya melarikan diri.
Bahkan, kata Rudi, MKS ikut bersama petugas palang merah dan pihak kepolisian melarikan MTW ke RS Budi Rahayu.
Beberapa jam kemudian baru polisi menjemput MKS di rumahnya di wilayah Kepanjenkidul, Kota Blitar untuk dimintai keterangan.
Rudi menambahkan bahwa hingga saat ini pihaknya telah meminta keterangan dari 7 orang saksi.
“Kami jerat MKS dengan Pasal 351 Ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal,” ungkapnya.
Meski demikian, Rudi tidak bersedia menjelaskan bagaimana penganiayaan itu terjadi. Ia hanya menegaskan bahwa tidak ada luka bekas serangan senjata tajam pada tubuh korban.
Begitu juga tentang motif yang mendorong MKS melakukan penganiayaan, Rudi menolak membeberkannya dengan alasan proses pemberkasan perkara masih berlangsung.
Rudi hanya menyebut bahwa terdapat hubungan asmara antara MKS dan MTW meskipun MTW masih berstatus memiliki suami.
“MKS ini pacar korban. Sedangkan MTW masih punya suami. Tapi kami sedang cek apakah MTW dan suaminya sudah bercerai atau belum,” tuturnya.
Kata Rudi, suami MTW saat ini berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blitar, menjalani masa hukuman atas kasus narkoba yang menjeratnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi menemukan MTW dalam kondisi tak berdaya di kamar indekos Jalan Kedondong, Kelurahan Turi, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, Rabu pagi sekitar pukul 04.30 WIB.
Polisi mendatangi lokasi usai menerima laporan terjadinya keributan di kamar indekos MTW sekitar pukul 03.00 WIB.
Tim medis rumah sakit menyatakan bahwa MTW, warga Kelurahan Satreyan, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, telah meninggal dunia saat dilakukan pemeriksaan sekitar pukul 05.00 WIB. (asp)