KEPANJENKIDUL, BlitarRaya.com – Kepolisian Resor Blitar Kota mengungkapkan kronologi kasus penganiayaan hingga tewas terhadap wanita bernama inisial MTW (25 tahun) di sebuah kamar kos Jalan Kedondong, Kelurahan Turi, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar.
Polisi pun telah menetapkan pacar MTW sebagai tersangka pada Rabu (20/8/2025) malam atau hanya belasan jam setelah kematian MTW diketahui, yakni MKS (29 tahun). MKS adalah warga Desa Kalipucung, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar yang bekerja di sebuah perusahaan leasing.
Kepala Polres Blitar Kota AKBP Titus Yudho Uly mengatakan bahwa penganiayaan tersebut diawali dengan cekcok antara tersangka dan korban usai melakukan hubungan intim.
“Korban kecewa karena tersangka tidak memenuhi permintaan korban agar melakukan ejakulasi di dalam (vagina),” kata Yudho pada konferensi pers, Jumat (22 Agustus 2025) sore.
Baca juga:Pegawai Leasing Jadi Tersangka Tewasnya Perempuan di Kamar Kos Turi Blitar
Permintaan tersebut, kata Yudho, diduga dilatarbelakangi oleh keinginan korban untuk menjalin hubungan asmara lebih serius.
“Mereka ini baru sekitar 3 bulan menjalin hubungan asmara. Korban mengharapkan hubungan mereka menjadi hubungan yang serius,” ujarnya.
Yudho mengatakan bahwa meskipun MTW masih memiliki suami sah namun sang suami sedang menjalani hukuman pidana karena kasus narkoba. Sedangkan MKS masih berstatus bujang.
Kekecewaan MTW kemudian memicu pertengkaran hingga MTW beranjak hendak pergi dari kamar. MKS mencegah korban dengan manarik badan korban hingga terjatuh dengan kepala membentur lantai.
Selanjutnya, tersangka mencekik dan menendang leher korban hingga korban tak sadarkan diri.
Hasil penyelidikan itu, kata Yudho, sejalan dengan hasil otopsi terhadap jasad korban yang menunjukkan kematian korban disebabkan oleh setidaknya dua hal.
Dua hal tersebut adalah adanya gumpalan darah di otak akibat benturan dan adanya cairan di lambung akibat terhambatnya saluran napas tenggorokan.
Ikut antar jasad korban ke rumah sakit
Pertengakaran berujung penganiayaan itu mendorong pemilik indekos dan warga sekitar melapor ke Polsek Sukorejo. Polisi pun datang ke lokasi disusul kemudian oleh mobil ambulans dari Palang Merah Indonesia (PMI).
Menurut Yudho, ketika korban dilarikan ke Rumah Sakit Budi Rahayu menggunakan mobil ambulans, tersangka ikut serta.
Dan ketika kakak ipar korban datang ke rumah sakit mendapati korban telah meninggal, tersangka berbohong dengan mengatakan bahwa korban terpeleset jatuh dengan kepala membentur lantai usai minum minuman keras bersama.
“Tapi kakak ipar korban curiga lalu melaporkan kejadian ini ke kami,” kata Yudho.
Yudho mengatakan pihaknya menjerat MKS dengan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiyaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. (asp)