BlitarRaya.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) alias Noel dalam jaringan korupsi yang diduga telah mengalirkan dana gelap senilai Rp 81 miliar.
Noel merupakan satu dari 11 orang yang diumumkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto pada konferensi pers di Gedung KPK, Jumat (22 Agustus 2025).
Selain Noel, para tersangka dalam kasus ini adalah IBM, GAH, SB, AK, FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM.
Mereka ditahan di Rutan Cabang KPK gedung Merah Putih selama 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Agutus 2025 hingga 11 September 2025.
Baca juga: KPK Tangkap Wamenaker Noel, Begini Reaksi Istana dan Prabowo Mania 08
Menurut Setyo, modus operandi yang dipakai para tersangka adalah memanipulasi biaya sertifikasi K3 yang seharusnya hanya Rp 275.000, menjadi hingga Rp 6 juta. Selisih biaya inilah yang menjadi sumber aliran dana ilegal.
Para tersangka memanfaatkan posisi dan wewenang mereka untuk memperlambat dan mempersulit, bahkan menolak, proses penerbitan sertifikasi K3 bagi pihak-pihak yang tidak bersedia memberikan uang tambahan. Tekanan ini mendorong para pemohon membayar biaya di luar ketentuan, demi kelancaran proses.
Total dugaan aliran dana hasil kejahatan ini mencapai sekitar Rp 81 miliar.
Peran Wamenaker Noel dan Aliran Dana
Praktik ilegal ini diduga berlangsung sejak tahun 2019, jauh sebelum Wamenaker Noel menjabat sebagai Wamenaker pada 2024. Namun Noel diduga memiliki peran krusial di dalamnya karena mengetahui adanya praktik pemerasan ini dan membiarkannya terus berlanjut dan bahkan diduga meminta jatah dari hasil kejahatan tersebut.

Setyo menyebut Noel menerima satu unit motor mewah merek Ducati dan sejumlah dana gelap. “Dalam perkara ini, sejumlah uang mengalir kepada pihak penyelenggara negara, yaitu IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024,” ungkap Setyo.
Noel tidak sendirian. Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3, Irvian Bobby Mahendro (IBM), juga diduga menerima dana gelap, bahkan dalam jumlah lebih besar, yaitu Rp 69 miliar. Jumlah itu ia dapatkan antara tahun 2019 hingga 2024.
Beberapa pejabat lain dan pihak swasta turut diduga menerima haram dalam kasus ini. Mereka antara lain:
- Anitasari Kusumawati (AK), Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020–sekarang. Ia diduga menerima Rp 5,5 miliar dari perantara.
- Subhan (SB), Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020–2025. Ia diduga mengumpulkan Rp 3,5 miliar dari sekitar 80 perusahaan.
- Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH), Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022–sekarang. Ia diduga menerima Rp 3 miliar.
- Fahrurozi (FRZ), Dirjen Binwasnaker dan K3 Maret 2025–sekarang. Ia diduga menerima Rp 1,5 miliar.
- Hery Sutanto (HS), Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021–Februari 2025. Ia diduga menerima Rp 1,5 miliar.
Pengungkapan kasus ini dimulai dengan operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada Rabu (20 Agustus 2025) yang meringkus 14 orang. Sebanyak 11 di antaranya, termasuk Noel, kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Dari operasi tersebut, KPK berhasil menyita uang tunai sekitar Rp 170 juta dan USD 2.201. KPK juga menyita puluhan kendaraan mewah, termasuk Nissan GTR dan BMW, yang diduga dibeli dari hasil korupsi. Kendaraan-kendaraan ini sempat dipamerkan di halaman Gedung Merah Putih KPK dan menyita perhatian publik. (mr)