BitarRaya.com – Usulan batas minimal usia calon jemaah haji 13 tahun memicu perdebatan sengit dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR, Sabtu (23 Agustus 2025).
Rapat bersama pemerintah itu membahas revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (RUU PIHU).
Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto, mengungkapkan, pangkal perdebatan dalam rapat itu adalah frasa “atau sudah menikah”.
“Kalau kalimatnya ‘13 tahun atau sudah menikah’, berarti menikah di bawah 13 (tahun),” kata Bambang, dikutip dari Kompas.com.
Pemerintah, kata Bambang, menolak frasa tersebut karena frasa bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perlindungan Anak.
Dalam UU tersebut diatur bahwa usia minimal menikah adalah 19 tahun bagi laki-laki dan 16 tahun bagi perempuan.
Setelah melalui diskusi panjang, akhirnya Panja dan pemerintah sepakat untuk menetapkan usia minimal 13 tahun saja, tanpa embel-embel “atau sudah menikah”.
Pro-Kontra Batas Minimal 13 Tahun
Dalam UU PIHU sebelumnya, usia minimal calon jemaah haji adalah 18 tahun. Dalam UU PIHU terbaru, yang rencananya disahkan pada Selasa (26 Agustus 2925), batas itu diturunkan menjadi 13 tahun.
Pro dan kontra mewarnai keputusan ini.
Mereka yang setuju mengatakan bahwa usia 13 tahun sudah cukup bagi seseorang untu berhaji. Sebab, secara syariat, seorang anak yang sudah baligh (sekitar usia 9-15 tahun) dianggap sudah memiliki kewajiban ibadah.
Masa tunggu haji yang mencapai puluhan tahun, menurut mereka, juga patut dipertimbangkan. Dengan pendaftaran sejak usia dini, calon jemaah haji bisa berangkat ke Tanah Suci di usia produktif.
Sementara itu, mereka yang tidak setuju mengatakan anak usia 13 tahun belum siap secara fisik dan mental untuk menjalani ibadah haji. Alasannya, ibadah haji menuntut stamina prima dan mental yang kuat untuk menghadapi cuaca ekstrem, kerumunan jemaah, dan rangkaian ibadah yang berat.
Mereka juga khawatir akan muncul masalah terkait perlindungan anak dan pengawasan di tengah jutaan jemaah saat berhaji. (mr)