KANIGORO, BlitarRaya.com – LSM Gerakan Pembaruan Indonesia (GPI) mengorganisir unjuk rasa di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar di Kanigoro, Senin (25 Agustus 2025) pagi.
Sekitar 100-an massa menggelar unjuk rasa dengan berkumpul di depan pintu gerbang Gedung DPRD Kabupaten Blitar, mendengarkan orasi yang disampaikan melalui pengeras suara.
Dalam pernyataan persnya, GPI menuding sejumlah fraksi di DPRD Kabupaten Blitar sebagai penyebab alotnya proses kesepakaan atas rancangan perubahan anggaran (KUA-PPAS) untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 Perubahan.
Ketua GPI, Jaka Prasetya, dalam orasinya, mengatakan bahwa keengganan sejumlah fraksi menyetujui Kebijakan Umum Anggara (KUA) – Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) menyebabkan warga Blitar kehilangan kesempatan menikmati pembangunan.
“Ini mengakibatkan rakyat tidak bisa menikmati hasil pembangunan yang berasal dari uang pajak masyarakat,” kata Jaka.
GPI, kata Jaka, menuntut anggota DPRD Kabupaten Blitar asal Partai Gerindra, Partai Golkar, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) untuk mengundurkan diri karena menolak menandatangani nota kesepakatan KUA-PPAS rancangan perubahan APBD 2025.
“Mereka telah menghambat jalannya pemerintahan dan pembangunan serta mengakibatkan rakyat menjadi sengsara,” tegasnya.
Baca juga:
- Paripurna DPRD Blitar Batal Lagi, Rancangan Kebijakan APBD Perubahan 2025 Urung Disepakati
- 2 Bulan Lebih Dilaporkan ke BK DPRD Blitar, Dugaan Penelantaran Anak Anggota FPDI-P Belum juga Kelar
Pada bagian lain, GPI juga menyorot rendahnya serapan anggaran pembangunan APBD 2025 akibat mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar yang tak kunjung mendapatkan persetujuan dari kepala daerah (Bupati dan Wakil Bupati).
Belum adanya kepastian rotasi jabatan di kalangan pejabat eselon yang menjadi pejabat Pengguna Anggara (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) enggan menjalankan program yang sebenarnya telah direncanakan dalam APBD 2025.
Ujungnya, kata Jaka, serapan anggaran APBD 2025 menjadi sangat rendah dan merugikan masyarakat Kabupaten Blitar.
Sebagaimana diketahui, proses pembahasan hingga kesepakatan atas nota rancangan anggaran (KUA-PPAS) untuk perubahan APBD 2025 dan APBD 2026 berlangsung alot.
Setidaknya, dua rapat paripurna DPRD Kabupaten Blitar yang telah dijadwalkan sebelumnya batal terlaksana.
Terakhir, Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar dengan agenda penandatanganan kesepakatan KUA-PPAS untuk perubahan APBD 2025 dan KUA-PPAS untuk APBD 2026 batal digelar pada Jumat (15 Agustus 2025) lalu.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar dari Fraksi PKB, M Rifai, menegaskan bahwa batalnya rapat paripurna tersebut disebabkan karena mayoritas anggota dewan masih belum dapat menerima nota anggaran keuangan KUA-PPAS yang diajukan oleh pihak eksekutif khususnya untuk perubahan APBD 2025.
Kata Rifai, KUA-PPAS yang diajukan oleh pihak eksekutif tidak mengakomodir pokok pikiran (pokir) dari anggota DPRD Kabupaten Blitar.
“Ini aspirasi bapak ibu anggota. Karena yang namanya pokir ini zamannya 2024 untuk dikerjakan di 2025. Jangan ujug-ujug mau mengubah semuanya sendiri gitu,” ujar Rifai kepada awak media, Jumat (15 Agustus 2025) malam.
Hal senada disampaikan oleh Ketua Fraksi Gerakan Pembangunan Demokrat, Sugianto alias Sugi, yang mengatakan bahwa pokir merupakan bagian dalam penyusunan dan pengelolaan anggaran keuangan daerah yang diakui oleh peraturan perundangan.
“Karena kita mengajukan pokir berbasis pada aspirasi warga di dapil masing-masing. Kok Bupati ujug-ujug mau mengubah semuanya,” tutur Sugi. (asp)