Selasa, 26 Agustus 2025 | 03:28 WIB
22.5 C
Blitar

Korban Laka Lantas Sumberasri Blitar yang Jadi Tersangka Berdamai dengan Pengemudi Mobil

-- advertisement --spot_img
-- advertisement --spot_img

KEPANJENKIDUL, BlitarRaya.com – Dicky Wahyudi (25 tahun), pemotor yang jadi korban kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di simpang tiga “patung garuda” jalan raya Sumberasri, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, 5 bulan lalu akhirnya bersedia berdamai dengan pengemudi mobil yang menjadi “lawan” dalam kecelakaan yang sempat membuatnya koma itu.

Di Kantor Desa Sumberasri, Sabtu (23 Agustus 2025), Dicky, dalam mediasi yang ke-5 sejak kecelakaan itu terjadi, akhirnya memutuskan menerima uang Rp 4 juta dari pengemudi mobil Toyota Hiace bernama Andik Rohmanudin (39 tahun) sebagai bantuan pengobatan atas sakit yang dialaminya.

Dalam 4 pertemuan mediasi sebelumnya, Dicky menolak besaran uang bantuan itu sehingga upaya perdamaian dari kedua pihak selalu menemui jalan buntu. Alasan pihak Dicky, uang Rp 4 juta itu tidak sebanding dengan biaya yang dikeluarkan untuk pengobatan yang setidaknya mencapai Rp 38 juta.

Sebelumnya pada Rabu (13 Agustus 2025), Satlantas Polres Blitar Kota menetapkan Dicky sebagai tersangka dalam kecelakaan setelah 3 kali mediasi gagal menemui titik temu. Padahal, dalam kecelakaan yang terjadi pada waktu subuh itu Dicky yang mengendarai sepeda motor mengalami luka hingga koma usai bertabrakan dengan mobil Toyota Hiace yang dikemudikan Andik.

Kepala Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Blitar Kota, Ipda Suratno, mengatakan bahwa dengan tercapainya perdamaian antara kedua belah pihak maka Satlantas Polres Blitar Kota akan segera memproses penanganan perkara di luar persidangan atau restorative justice.

“Pihak Dicky memang mengajukan permohonan restorative justice. Dan syarat mutlak mekanisme restorative justice adalah adanya perdamaian dari pihak-pihak yang terlibat kecelakaan lalu lintas,” ujar Suratno, Senin (25 Agustus 2025).

Baca juga:Alami Koma Usai Tabrakan dengan Mobil, Warga Sumberasri Blitar Malah Jadi Tersangka

Kronologi kecelakaan

Kecelakaan itu terjadi pada Sabtu (22/3/2025) waktu subuh ketika pulang dari latihan silat, Dicky mengendarai sepeda motor Honda Megapro bersama sejumlah temannya melaju dari arah selatan menuju simpang tiga “patung garuda” jalan raya Sumberasri.

Di simpang tiga itu, Dicky berbelok ke kanan. Namun karena terdapat genangan air di lajur kiri dari arah kemudinya, Dicky mengambil lajur kanan yang merupakan jalur lawan arah.

Sementara dari arah timur melaju mobil Toyota Hiace yang dikemudikan Andik hendak melintasi simpang tiga tersebut. Benturan antara kedua kendaraan pun terjadi hingga membuat Dicky terlempar sekitar 3 meter dan mengalami koma.

“Dicky berusaha menghindari benturan. Pengemudi mobil juga sudah mengerem. Namun benturan tetap terjadi antara motor Dicky dan bagian depan kanan mobil,” ungkap Suratno.

Meski tidak mengakibatkan luka pada pengemudi Toyota Hiace dan dua penumpangnya, kecelakaan itu mengakibatkan kerusakan pada titik benturan.

Dicky ditetapkan sebagai tersangka

Pihak Unit Gakkum Satlantas Polres Blitar Kota menunggu cukup lama untuk menangani kasus kecelakaan tersebut. Pasalnya, setelah menjalani perawatan medis di rumah sakit pun, kondisi Dicky belum cukup stabil untuk dimintai keterangan.

Ketika akhirnya Dicky telah bisa memberikan keterangan, secara pararel Unit Gakkum memediasi pertemuan antara pihak Dicky dan pihak Andik dengan tujuan agar tercapai perdamaian. Namun hingga pertemuan ketiga belum tercapai titik temu.

Tidak ingin kasus tersebut berlarut-larut, pihak kepolisian pun meningkatkan penanganan perkara itu ke penyidikan dengan Dicky ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (13 Agustus 2025) lalu.

Tentang penetapan Dicky sebagai tersangka, Suratno menegaskan bahwa pihaknya telah melewati serangkaian prosedur penanganan perkara sebelum meningkatkan ke penyidikan.

“Mediasi sudah tiga kali dan tidak ada kesepakatan damai maka kita lanjutkan ke penyidikan,” tuturnya.

Dalam gelar perkara, posisi Dicky lemah secara hukum karena dua hal. Pertama, Dicky yang mengendarai sepeda motor Honda Megapro itu mengambil jalur kendaraan lawan arah ketika terjadi benturan dengan mobil Toyota Hiace yang dikemudikan Andik.

Kedua, kata Suratno, mobil Toyota Hiace yang berjalan lurus di simpang tiga yang menjadi lokasi kecelakaan berada dalam posisi sebagai pengguna jalan yang seharusnya mendapatkan prioritas untuk didahulukan.

Dari pemeriksaan 7 saksi termasuk sejumlah rekan Dicky yang sama-sama bersepeda motor pada saat terjadi kecelakaan, lanjutnya, isi kesaksian pun memberatkan posisi Dicky.

“Penetapan tersangka terhadap saudara Dicky sudah berdasarkan alat bukti yang kuat dan disertai keterangan 7 saksi yang kami periksa,” tandasnya.

Penetapan Dicky sebagai tersangka ini sempat menyita perhatian publik mengingat posisi Dicky sebagai korban yang mengalami luka-luka dan sebagai pemotor yang bertabrakan dengan mobil. Didampingi Sutarto selaku kuasa hukum, Dicky mempertanyakan penetapannya sebagai tersangka.

Selain itu, Sutarto juga menggarisbawahi biaya pengobatan Dicky yang telah mencapai Rp 60 juta sehingga tidak sebanding dengan bantuan Rp 4 juta yang ditawarkan pihak Andik. Meskipun, diakuinya bahwa Dicky telah menerima pencairan Asuransi Jasa Raharja sebesar Rp 20 juta.

Tentang bantuan dari pengemudi mobil, Suratno merujuk pada Pasal 240 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya yang menyebutkan kewajiban pihak dalam kecelakaan lalu lintas untuk memberikan bantauan atau pun santunan kepada pihak yang mengalami luka-luka atau pun meninggal dunia.

“Jadi terlepas dari siapa pihak yang menjadi penyebab terjadinya laka lantas, pihak yang tidak menjadi korban wajib memberi bantuan kepada pihak yang jadi korban,” ucap Suratno.

Restorative justice

Usai menetapkan Dicky sebagai tersangka, pihak kepolisian tetap mengupayakan mediasi antara pihak Dicky dan pihak Andik agar tercapai perdamaian. Mediasi ke-4 pun berlangsung pada Kamis (21 Agustus 2025) lalu di Mapolres Blitar Kota namun kembali tidak tercapai titik temu.

Baru pada mediasi ke-5 di Kantor Desa Sumberasri tercapai kesepakatan damai antara pihak Dicky dan pihak Andik dengan nilai bantuan yang diberikan pihak Andik masih tetap Rp 4 juta.

Suratno membenarkan bahwa besaran bantuan yang diberikan pihak Andik masih sama dengan yang ditawarkan pada mediasi-mediasi sebelumnya, yakni Rp 4 juta.

“Pihak Dikcy akhirnya menyadari bahwa tidak ada pihak yang terlibat kecelakaan lalu lintas menghendaki terjadinya kecelakaan tersebut. Mereka menyadari ini musibah,” ungkap Suratno.

Dari kasus kecelakaan tersebut, Suratno mengingatkan pentingnya masyarakat memahami konstruksi peraturan perundangan yang melihat kecelakaan lalu lintas sebagai peristiwa yang tidak dikehendaki oleh semua pihak yang terlibat.

Dalam menangani kasus kecelakaan lalu lintas, kata dia, pihak kepolisian pun mengedepankan penyelesaian di luar sidang atau restorative justice. Namun, syarat mutlak dilakukannya restorative justice adalah adanya kesepakatan damai antar pihak-pihak yang terlibat dalam kecelakaan. (asp)

Jangan Lewatkan

-- advertisement --spot_img
spot_img