KEPANJENKIDUL, BlitarRaya.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar menetapkan pegawai PDAM Tirta Penataran milik Pemerintah Kabupaten Blitar bernama inisial HS sebagai tersangka korupsi, Senin (1 September 2025).
Dalam penyelidikannya, penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Blitar menyebut HS mendapatkan keuntungan pribadi hingga Rp 364.733.000 melalui belanja fiktif suku cadang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Blitar, Diyan Kurniawan, mengatakan bahwa HS dapat menjalankan tindak pidana tersebut selama tiga tahun dengan cara memanipulasi prosedur (SOP) pengadaan yang berlaku di PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) Tirta Penataran.
“Melalui tindak pidana korupsi itu, tersangka mendapatkan keuntungan bagi dirinya sendiri senilai Rp 364.733.000,” ujar Diyan melalui keterangan tertulis yang diterima BlitarRaya.com, Senin malam.
Baca juga:
- Tilep Rp 235,73 Juta dari APBDes, Kades dan Bendahara Desa Umbuldamar Blitar Segera Diadili
- Mak Rini Kembali Diperiksa Kejaksaan Terkait Dugaan Korupsi Dam Kalibentak
Diyan mengatakan bahwa tindak pidana korupsi tersebut dilakukan HS dalam tahun anggaran 2018, 2019, dan 2020.
Tim Penyidik, kata Diyan, menahan HS hingga 20 hari ke depan dengan menitipkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Blitar.
Diyan mengatakan bahwa PDAM Tirta Penataran merupakan perusahaan milik Pemkab Blitar dengan modal awal berasal dari anggaran keuangan daerah.
PDAM Tirta Penataran juga mendapatkan penyertaan modal tambahan yang bersumber dari APBD Kabupaten Blitar.
Penyidik menjerat HS dengan pasal-pasal primer, Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (asp)