BlitarRaya.com – Mediasi damai oleh Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar, laporan dugaan penelantaran anak oleh anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) gagal meski telah berlangsung 2 bulan lebih.
Pada rapat mediasi terakhir yang digelar Kamis (28 Agustus 2025) lalu, tidak tercapai titik temu antara sang anggota dewan sebagai terlapor dengan pihak perempuan bernama inisial RD (30 tahun) sebagai pelapor.
RD, warga Kecamatan Ponggok, melaporkan seorang anggota Fraksi PDI-P ke BK DPRD Kabupaten Blitar atas tuduhan penelantaran anak mereka yang kini berusia 2,5 tahun. Anak perempuan itu diklaim sebagai hasil hubungan antara RD dan sang anggota dewan.
Ketua BK DPRD Kabupaten Blitar, Anik Wahjuningsih, mengatakan bahwa tidak ada titik temu antara kedua belah pihak pada rapat mediasi terakhir yang digelar Kamis (28 Agustus 2025) lalu.
“Iya. Tidak ada titik temu,” ujar Anik melalui pesan tertulis, Senin (1 September 2025).
Menurut Anik, kini pihaknya tengah menyiapkan surat rekomendasi untuk dikirimkan ke pimpinan DPRD Kabupaten Blitar.
Surat rekomendasi tersebut, kata Anik, selanjutnya akan menjadi dasar bagi pimpinan untuk melimpahkan penanganan kasus ke fraksi atau partai asal dari terlapor karena mediasi oleh BK gagal mencapai titik temu antara pelapor dan terlapor.
Pihak pelapor, RD, melalui kuasa hukumnya, Khoirul Anam, mengonfirmasi gagalnya perdamaian dalam forum mediasi BK DPRD Kabupaten Blitar.
“Tidak ada perdamaian. Tidak ada titik temu dalam panggilan (pertemuan) terakhir,” kata Khoirul melalui telepon, Senin.
Khoirul berharap keadilan bagi RD dan anak peremuannya dapat diberikan melalui mekanisme selanjutnya.
Karena itu, Khoirul meminta BK dalam surat rekomendasi ke pimpinan DPRD Kabupaten Blitar tetap mengedepankan semangat menegakkan disiplin dan etika bagi anggota dewan.
Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Supriadi, mengatakan pihaknya tengah menunggu surat rekomendasi dari BK.
Meski demikian, Supriadi mengingatkan bahwa pimpinan DPRD tidak berwenang mengadili atau pun memutus kasus dugaan penelantaran anak yang dilaporkan ke BK.
Kata pria yang akrab disapa Kuwat itu, pimpinan DPRD hanya berwenang meminta Fraksi PDI-P untuk menangani kasus yang dilaporkan.
“Pimpinan, dengan berpijak pada rekomendasi dari BK, akan melimpahkan penanganan ini ke fraksi atau pun ke partai. Terserah mekanisme di partai nanti seperti apa,” ujar Kuwat yang juga merupakan Sekretaris DPC PDI-P Kabupaten Blitar.
Dalam satu wawancara dengan awak media pertengahan Juli 2025 lalu, RD mengaku memutuskan untuk melapor ke BK DPRD Kabupaten Blitar untuk meminta tanggung jawab sang anggota dewan terhadap anak yang ia lahirkan hasil hubungannya dengan terlapor.
RD, warga Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar yang mengaku menikah secara siri dengan sang anggota dewan pada awal 2022 telah beberapa kali tidak menerima nafkah dari suaminya.
Ia mengaku bahwa terlapor pernah tidak memberikan nafkah hingga 9 bulan berturut-turut.
“Saya maunya (komitmen) tanggung jawab nafkah itu dibuat tertulis dan memiliki kekuatan hukum. Nafkah dan biaya sekolah anak hingga perguruan tinggi lah. Saya tidak mau harus ngemis ngemis lagi ke bapaknya anak,” tuturnya.
Selain tanggung jawab nafkah dan biaya pendidikan kelak, RD juga menuntut agar nama sang anggota dewan tercantum pada akta kelahiran anak sebagai ayah biologisnya. (Tim/asp)