BlitarRaya.com – Sedan BMW M4 dengan pelat nomor polisi (nopol) B 1407 yang dikemudikan oleh Wakil Bupati Blitar Beky Herdihansah menabrak pembatas jalan di simpang empat jalan raya Kanigoro, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, Jumat (29 Agustus 2025) lalu.
Namun, sedan yang dikendarai Beky dalam perjalanan pulang dari Gedung DPRD Kabupaten Blitar itu dalam keadaan tidak berpelat nomor polisi ketika petugas Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Blitar tiba di lokasi kejadian.
Kasat Lantas Polres Blitar, AKP Rio Angga Prasetyo, mengaku pihaknya mendapati sedan sport dua pintu warna hijau kekuningan itu dalam keadaan tidak dilengkapi pelat nopol atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) baik di bagian depan maupun belakang.
“Saat kami ke TKP (tempat kejadian perkara) memang sudah tidak ada nopolnya,” kata Rio melalui telepon, Senin (1 September 2025) malam.
Rio menegaskan bahwa kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi pelat nopol di bagian depan dan belakangnya merupakan satu bentuk pelanggaran peraturan perundangan.
“Iya, melanggar. Tidak boleh untuk kendaraan apapun jenisnya (jika) tanpa nopol,” ujarnya.
Baca juga: Sedan Mewah yang Tabrak Pembatas Jalan di Kanigoro Blitar Dikemudikan Wabup Beky
Rio merujuk Pasal 68 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mewajibkan setiap kendaraan bermotor dilengkapi nopol. Selanjutnya, berdasarkan Pasal 280 Undang-Undang yang sama disebutkan ancaman pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling besar Rp 500.000 jika melanggar ketentuan tentang pemasangan nopol.
Namun, kata Rio, pihaknya tidak akan melakukan tindakan hukum terhadap Wabup Beky atas pelanggaran.
Alasannya, tidak semua pelanggaran lalu lintas akan mendapatkan perlakuan penegakan hukum represif dari pihak kepolisian.
“Bisa juga dilakukan secara persuasif edukatif maupun peneguran,” tuturnya.
“Contohnya ketika menggelar razia dan menemukan pengendara motor tidak memakai helm, kami tidak lakukan penilangan, tapi hanya teguran saja. Jadi melihat situasi dan kondisinya,” imbuh Rio.
Rio mengklaim bahwa sikap persuasif dan edukatif atas pelanggaran peraturan lalu lintas itu diberlakukan tanpa pandang bulu, baik terhadap warga biasa atau pun pejabat seperti Beky.
Dia pun berjanji akan menyampaikan teguran terhadap Beky atas temuan tidak terpasangnya pelat nopol pada sedan BMW M4 yang mengalami kecelakaan tunggal itu.
“Nanti akan kami sampaikan. Tidak secara tertulis, lisan saja,” kata Rio.
Rio mengaku belum dapat memastikan apakah pelat nopol memang tidak terpasang pada mobil milik Beky sejak sebelum terjadinya kecelakaan. Atau, pelat nopol dilepas setelah terjadi kecelakaan.
Rio menambahkan bahwa setelah mendapati sedan itu tidak berpelat nopol di lokasi kecelakaan, pihaknya berusah mencari informasi identitas pelat nopol mobil tersebut dan akhirnya menemukan pelat nopolnya, yakni B 1407.
“Untuk data nopol kendaraan tersebut, B 1407. Saya dapat info dari anggota. Nopol itu terdaftar. Sesuai,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, sedan mewah BMW M4 tersangkut di pembatas jalan simpang empat Kanigoro, Blitar, Jumat malam sekitar pukul 21.00 WIB.
Kurang dari 5 menit setelah kejadian, awak media mendatangi lokasi namun tidak mendapati keberadaan Beky. Bahkan, pelat nomor polisi yang sebelumnnya terpasang telah dicopot dari sedan tersebut. Hingga kini, tidak diketahui apa maksud dari pencopotan pelat nopol tersebut.
Tidak adanya pelat nopol itu sempat membuat awak media kesulitan memastikan fakta bahwa sedan tipe coupe itu adalah mobil yang dikemudikan Beky. Apalagi, petugas kepolisian di lokasi kejadian mengaku tidak mengetahui siapa pengemudi dan pemilik sedan.
Di sisi lain, ketika sedang mewawancarai Ketua DPRD Kabupaten Blitar Supriadi, awak media menyaksikan Beky memasuki ruang kemudi sedan tersebut dan menggeber-geber mobil berknalpot racing itu sebelum melaju meninggalkan Gedung DPRD. (asp)