Rabu, 3 September 2025 | 06:35 WIB
22.2 C
Blitar

Kerugian Perusakan dan Penjarahan Kantor DPRD Kabupaten Blitar Capai Rp 10 Miliar, Kata Polisi

-- advertisement --spot_img
-- advertisement --spot_img

TALUN, BlitarRaya.com – Kepolisian Resor Blitar melakukan penyelidikan dan penyidikan atas aksi perusakan, penjarahan, dan pembakaran gedung Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar yang terjadi pada Sabtu malam hingga Minggu (31 Agustus 2025) dini hari lalu.

Dari hasil penyelidikan tersebut, Polres Blitar menaksir kerugian yang timbul akibat kerusakan berbagai fasilitas bangunan serta hilangnya puluhan barang akibat penjarahan mencapai nilai sekitar Rp 10 miliar.

Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman, mengatakan bahwa aksi perusakan dan penjarahan Kantor DPRD tersebut telah mengakibatkan kerugian dengan nilai mencapai Rp 10 miliar.

“Atas kejadian tersebut, nilai kerugian ditaksir mencapai Rp 10 miliar,” ujar Arif pada konferensi pers, Selasa (2 September 2025) sore.

“Akibat tindakan ini kita nanti harus mengeluarkan anggaran Rp 10 miliar yang seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan infrastruktur di Kabupaten Blitar,” tambahnya.

Baca juga:

Kata Arif, kerugian sebanyak itu timbul dari kerusakan yang terjadi pada berbagai fasilitas yang ada di gedung Kantor DPRD Kabupaten Blitar akibat aksi vandalisme dan pembakaran.

Selain itu, kerugian juga timbul dari hilangnya puluhan barang milik Sekretariat DPRD Kabupaten Blitar yang dicuri dan dijarah oleh massa.

Barang-barang tersebut, antara lain, berupa belasan layar monitor berukuran besar, belasan peralatan sound system ruang rapat, belasan laptop, dan lainnya.

“Bahkan kursi besi di ruang tunggu dan kompor gas juga dicuri atau dijarah,” ungkapnya.

Sejumlah barang bukti yang berhasil disita pihak kepolisian, antara lain berupa kursi tunggu besi, dua alat pemanas air yang diambil dari dapur, serta layar monitor ukuran 50 inci, dan lainnya.

Arif mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya telah menangkap 41 orang dimana hanya satu yang telah masuk kategori dewasa, yakni ASJ, warga Desa Sawentar, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar.

“Kami hanya bisa menghadirkan satu tersangka ini, ASJ, yang berperan membonceng atau membantu pelaku mengambil barang berupa layar monitor televisi. Yang lainnya merupakan anak di bawah umur,” ujarnya.

Dari 41 orang yang seluruhnya warga Kabupaten dan Kota Blitar itu, pihaknya telah memproses hukum sebanyak 12 orang sehingga sisanya sebanyak 29 anak telah dipulangkan karena tidak cukup bukti.

“Dari 12 orang yang kami proses hukum, 3 tidak kami lakukan penahanan karena baru berusia 13 tahun ke bawah. Hanya 9 orang yang kami tahan dan titipkan di lapas anak,” ujarnya.

Arif mengatakan bahwa pihaknya menjerat para terduga pelaku dengan sejumlah pasal dalam KUHP, yakni Pasal 187 KUHP karena tindak pembakaran dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 12 tahun.

Kedua, Pasal 170 KUHP atas tindak perusakan fasilitas milik pemerintah dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

Dan, Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan penjarahan dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 7 tahun. (asp)

Jangan Lewatkan

-- advertisement --spot_img
spot_img