Rabu, 3 September 2025 | 06:40 WIB
22.2 C
Blitar

Respon Kondisi Kerawanan, Bupati Blitar Larang Penggunaan Kendaraan Pelat Merah

-- advertisement --spot_img
-- advertisement --spot_img

BlitarRaya.com – Bupati Blitar Rijanto menandatangani Surat Edaran (SE) berisi 13 poin yang merupakan respon terhadap kondisi kerawanan sosial dan politik nasional dalam satu pekan terakhir yang telah merembet ke wilayah Blitar.

Di antara isi SE tersebut adalah himbauan agar ASN di lingkungan Pemkab Blitar tidak menggunakan kendaraan dinas berpelat merah baik roda 2 mau pun roda 4 sejak tanggal 1 hingga 4 September 2025. Selain itu, ASN juga diminta memakai pakaian bebas atau pun pakaian batik, tidak memakai seragam yang biasa digunakan ASN.

SE Nomor B/180.07/03/409.4.5/2025 itu ditandatangani Rijanto pada Minggu (31 Agustus 2025) malam dan segera beredar di kalangan Aparatur Sipil Negara (AS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar.

Sehari sebelumnya pada Sabtu (30 Agustus 2025) malam hingga Minggu dini hari, ribuan massa yang mayoritas berasal dari kelompok remaja berkonvoi keliling wilayah Kota dan Kabupaten Blitar terpicu aksi kerusuhan di sejumlah titik.

Upaya memasuki Jalan Jenderal Sudirman, Kota Blitar, dimana Kantor Polres Blitar Kota berada, gagal setelah terjadi bentrok dengan aparat kepolisian dan warga setempat.

Namun massa dapat dengan leluasa menyerang Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar di Kelurahan Kanigoro dan melakukan perusakan dan upaya pembakaran. Sekelompok massa juga menjarah puluhan perangkat elektronik seperti layar monitor besar, amplifier, laptop, dan lain sebagainya.

Baca juga:

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Blitar, Suhendro Winarso, mengatakan bahwa penerbitan SE tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Bukan karena adanya kejadian (perusakan dan penjarahan) di Gedung DPRD,” ujar Suhendro melalui telepon, Selasa (2 September 2025).

Berikut 13 poin dari SE bertajuk tentang Menjaga Kondusivitas Lingkungan, Kemanan dan Keselamatan Kerja pada Aspek Pelayanan Publik yang juga ditujukan untuk pejabat dan perangkat pemerintahan desa dan kelurahan:

  1. Pegawai Pemerintah Kabupaten Blitar diharap tetap bekerja secara profesional dan proporsional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan mengedepankan pendekatan persuasif, humanis untuk tetap menjaga kondusifitas lingkungan, keamanan dan keselamatan kerja dan tidak terprovokasi isu dan/atau ajakan untuk bertindak anarkis (terlibat dalam kegiatan unjuk rasa).
  2. Pegawai Pemerintah Kabupaten Blitar disamping melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pelayan publik diharapkan untuk tetap mengikuti perkembangan situasi dan kondisi agar senantiasa hati-hati dan waspada, serta menghimbau keluarga terdekat untuk tidak terlibat pada kegiatan unjuk rasa yang bersifat anarkis.
  3. Kepala OPD/pimpinan unit melakukan upaya pengamanan aset kantor masing-masing dengan menugaskan staf laki-laki secara bergantian melakukan pengamanan/ piket di luar jam dinas.
  4. Agar meningkatkan PAM Swakarsa / Siskamling di lingkungan wilayahnya masing-masing secara berjenjang mulai dari tingkat RT sampai Kecamatan dengan tetap berkoordinasi kepada TNI / Polri.
  5. Agar meningkatkan koordinasi melalui FKDM (Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat) di wilayah Kabupaten Blitar dengan melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda.
  6. Agar melepas atribut, umbul-umbul dan sejenisnya agar tidak disalahgunakan oleh aksi unjuk rasa yang mengarah pada aksi anarkis.
  7. Pegawai Pemerintah Kabupaten Blitar agar dalam melaksanakan tugas sehari-hari menggunakan pakaian batik / bebas rapi selama 1 (satu) minggu mulai tanggal 1 – 4 September 2025 dan bisa diperpanjang dengan melihat perkembangan situasi kembali kondusif.
  8. Pegawai Pemerintah Kabupaten Blitar dihimbau untuk tidak menggunakan fasilitas kendaraan dinas (Plat Merah) baik kendaraan roda 4 maupun roda 2 sampai dengan kondisi membaik (dikecualikan untuk kendaraan Pemadam Kebakaran dan Ambulan).
  9. Pegawai Pemerintah Kabupaten Blitar dihimbau untuk selektif dalam mengakses berita di media sosial, serta tidak membuat statemen yang dirasa dapat merugikan dan/atau berpotensi menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
  10. Melakukan penguatan sinergitas antara Pemerintah Daerah, TNI / Polri dan instansi Pemerintah lainnya.
  11. Melakukan himbauan kepada perguruan tinggi, sekolah, pondok pesantren, dan lembaga pendidikan lainnya untuk mencegah pelibatan peserta didik dalam kegiatan yang berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kegiatan yang tidak perlu pada malam hari.
  12. Pegawai Pemerintah Kabupaten Blitar sebelum melaksanakan tugas dihimbau melaksanakan do’a bersama di lingkungan kerjanya yang dipimpin langsung oleh Kepala Perangkat Daerah atau pejabat yang ditunjuk untuk keselamatan Masyarakat, Bangsa, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  13. Kepala Perangkat Daerah/ Unit Kerja bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Surat Edaran ini serta melakukan pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(asp)

Jangan Lewatkan

-- advertisement --spot_img
spot_img