KEPANJENKIDUL, BlitarRaya.com – Kepolisian Resor Blitar Kota mengungkap keberadaan ladang ganja dengan jumlah tanaman lebih dari 800 batang di pekarangan belakang rumah warga Desa Krisik, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly, mengatakan bahwa terungkapnya keberadaan ladang ganja itu merupakan hasil pengembangan dari pelaku upaya penyerangan ke Mapolres Blitar Kota pada Sabtu malam hingga Minggu (31 Agustus 2025) dini hari lalu.
“Kita kembangkan adanya pelaku yang mengonsumsi ganja dan kita dapat kejutan luar biasa bahwa di Blitar ada ladang ganja,” ujar Yudho di halaman Mapolres, Selasa (2 September 2025) malam.
Kata Yudho, keberadaan ladang ganja itu baru terungkap Senin (1 September 2025) sore.
Baca juga:
Meskipun hanya berlokasi di pekarangan belakang rumah pemiliknya, ladang ganja itu berukuran cukup besar hingga mampu menampung lebih dari 800 batang tanaman ganja.
“Berapa pohon tadi sampai tadi subuh baru kelar kita cabutin. Lebih 800 batang. Ada yang masih bibit. Ada yang sudah dipanen,” kata dia.
Yudho mengatakan Satresnarkoba Polres Blitar Kota telah menahan pemilik ladang yang belum diungkapkan identitasnya itu.
Menurutnya, pemilik ladang telah menanam ganja sejak dua tahun lalu dan telah beberapa kali memanen dan memasarkan ganja hingga ke luar daerah.
Selain mengungkap keberadaan ladang ganja, Satresnarkoba Polres Blitar Kota juga berhasil menangkap seorang bandar narkotika jenis sabu, berawal dari interogasi terhadap seorang pelaku kerusuhan yang mengonsumsi sabu.
“Untuk keterangan detailnya nanti kita tunggu tuntasnya hasil penyelidikan dan penyidikan,” ujarnya.
10 tersangka dan 19 anak pelaku
Secara keseluruhan, kata Yudho, dari 143 orang yang ditangkap selama terjadi bentrokan antara pihak kepolisian dan massa di simpang empat Jalan Sudirman Kota Blitar, pihaknya melanjutkan proses hukum terhadap 29 orang dan anak di bawah umur.
“Penyidik telah menetapkan 10 orang dewasa sebagai tersangka dan 19 anak pelaku. Namun, hanya 10 yang kita tahan sedang 19 anak tidak,” tuturnya.
Selain itu, pihaknya juga memberlakukan pasal tindak pidana ringan terhadap 24 orang dewasa dan anak atas konsumsi minuman keras dan lainnya.
Dengan demikian, lanjut Yudho, sebanyak 114 orang saat ini dalam proses pemulangan dengan syarat menandatangani surat pernyataan yang diketahui oleh kepala desa, komandan koramil, kepala polsek dan tokoh agama di wilayah tempat tinggal mereka masing-masing. (asp)