Rabu, 3 September 2025 | 17:18 WIB
28.9 C
Blitar

Ladang Berisi 820 Tanaman Ganja di Desa Krisik Blitar, Ini Rincian dan Kronologi Pengungkapan

-- advertisement --spot_img
-- advertisement --spot_img

KEPANJENKIDUL, BlitarRaya.com – Kepolisian Resor Blitar Kota mengungkap adanya ladang ganja yang cukup luas di pekarangan warga Desa Krisik, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, Senin (1 September 2025) sore.

Ladang berisi 820 tanaman ganja itu terungkap dari informasi yang dikorek polisi dari salah satu peserta aksi massa pada Sabtu (30 Agustus 2025) malam yang kedapatan sempat mengonsumsi ganja sebelum tertangkap polisi.

Kepala Seksi Humas Polres Blitar Kota, Iptu Samsul Anwar, mengatakan bahwa ladang di pekarangan belakang rumah warga Krisik bernama inisial SA (38 tahun) itu berisi 820 tanaman ganja yang kebanyakan berukuran kurang dari 50 sentimeter.

“Totalnya 820 batang tapi kebanyakan tingginya kurang dari 50 sentimeter,” ujar Samsul kepada awak media, Rabu (3 September 2025).

Baca juga:

Tanaman ganjang dengan tinggi 50 sentimeter ke atas, kata dia, berjumlah 29 batang dengan ukuran paling tinggi sekitar 90 sentimeter dengan jumlah 2 batang.

Sebanyak 791 batang sisanya memiliki ukuran kurang dari 50 sentimeter dengan jumlah paling banyak berukuran 12 sentimeter sebanyak 340 batang, 20 sentimeter sebanyak 278 batang, dan 15 sentimeter sebanyak 121 batang.

Samsul menambahkan bahwa tanaman dengan ukuran paling pendek berukuran sekitar 10 sentimeter dengan jumlah 20 batang.

Kata Samsul, sebagian dari tanaman ganja itu ditanam di media tanam tanah dalam karung, dan sebagian lainnya di tanah pekarangan.

Tanaman ganja sebanyak 820 batang itu kini telah diamankan di Mapolres Blitar Kota dan akan dimusnahkan.

SA, pemilik ladang dan tanaman ganja yang berprofesi sebagai pedagang itu, kata Samsul, telah ditahan oleh Satresnarkoba untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Menurutnya, pengungkapan keberadaan ladang ganja itu berawal dari hasil tes urin terhadap salah satu dari 143 orang yang ditangkap saat terjadi aksi massa pada Sabtu malam hingga Minggu (31 Agustus 2025) dini hari lalu.

Berawal dari hasil tes urin pria bernama inisial AAP (38 tahun) alias Agam, polisi melakukan interogasi dan berhasil mendapatkan informasi keberadaan ladang ganja di Desa Krisik.

“Tes urin itu hasilnya menunjukkan AAP positif menggunakan ganja,” ujarnya.

Pada Senin sore, lanjutnya, tim gabungan dari Polres Blitar Kota dan Polres Blitar mendatangi lokasi ladang ganja di Desa Krisik guna membuktikan kebenaran informasi yang disebutkan AAP.

Sebagaimana diberitakan, Polres Blitar Kota menangkap 143 orang selama terjadi bentrokan antara pihak kepolisian dan massa di simpang empat Jalan Sudirman Kota Blitar.

Dari jumlah tersebut, kepolisian melanjutkan proses hukum terhadap 29 orang dimana 19 di antaranya merupakan anak di bawah umur. (asp)

Jangan Lewatkan

-- advertisement --spot_img
spot_img