Selasa, 9 September 2025 | 00:17 WIB
28.2 C
Blitar

14 Tersangka Baru Perusakan dan Penjarahan Kantor DPRD Blitar Ditangkap, Total 26 Orang

-- advertisement --spot_img
-- advertisement --spot_img

TALUN, BlitarRaya.com – Kepolisian Resor Blitar menangkap 14 orang yang segera ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus perusakan dan penjarahan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar.

Dari 14 orang tersebut, sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan 2 lainnya sebagai pelaku anak karena masih tergolong anak di bawah umur.

Dengan demikian, total jumlah tersangka kasus tersebut kini menjadi 26 orang setelah sebelumnya sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka meskipun hampir separuh di antaranya merupakan anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Momon Suwito Pratomo, mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan 14 tersangka baru kasus perusakan dan penjarahan Kantor DPRD Kabupaten Blitar dimana dua di antaranya merupakan anak di bawah umur.

“Setelah kita tetapkan sebelumnya sebanyak 12 orang yang kebanyakan anak sebagai tersangka dan pelaku anak, sekarang ada tambahan lagi 14 tersangka dan pelaku anak,” kata Momon, Senin (8 September 2025), merujuk pelaku anak sebagai anak yang berhadapan dengan hukum.

Baca juga:

Dari 14 orang tersebut, lanjutnya, 2 di antaranya adalah pelaku anak yang masih di bawah umur dan sisanya sudah masuk kategori dewasa.

“Jadi totalnya sudah 26 tersangka dan anak pelaku,” imbuhnya.

Dari total 26 tersebut, sebanyak 3 di antaranya tidak ditahan karena berusia di bawah 13 tahun. Sebanyak 23 lainnya, kata dia, ditahan di dua lokasi berbeda, yakni LPKA sebanyak 11 anak pelaku dan 12 orang ditahan di tahanan Mapolres Blitar.

Momon menegaskan bahwa pihaknya berpegang pada ketentuan yang diatur dalam sistem peradilan anak dalam penanganan perkara ini dengan bekerja sama dengan sejumlah pihak termasuk Bapas Kediri dan instansi pemerintah daerah yang menangani masalah perlindungan anak.

Momon mengatakan bahwa proses perburuan para pelaku perusakan dan penjarahan masih terus dilakukan sehingga terbuka kemungkinan jumlah tersangka masih akan bertambah.

Selain penambahan jumlah tersangka, Polres Blitar juga berhasil menyita belasan barang bukti yang merupakan sebagian dari puluhan barang yang dicuri atau dijarah oleh massa perusuh.

Diberitakan sebelumnya, ratusan hingga ribuan massa melakukan perusakan dan penjarahan Kantor DPRD Kabupaten Blitar yang terletak di Kelurahan Kanigoro, Kecamatan Kanigoro, pada Sabtu (30 Agustus 2025) malam hingga Minggu (31 Agustus 2025) dini hari.

Massa datang dengan mengendarai sepeda motor dalam beberapa gelombang dan tidak hanya melakukan perusakan dan penjarahan namun juga pembakaran.

Polisi memperkirakan kerugian akibat perusakan dan penjarahan Kantor DPRD Kabupaten Blitar mencapai sekitar Rp 10 miliar akibat kerusakan dan hilangnya puluhan barang inventaris kantor.

Dalam penanganan kasus perusakan dan penjarahan Kantor DPRD Kabupaten Blitar, Polres Blitar menggunakan sejumlah pasal pidana. Pertama, Pasal 187 KUHP karena tindak pembakaran dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 12 tahun.

Kedua, Pasal 170 KUHP atas tindak perusakan fasilitas milik pemerintah dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (asp)

Jangan Lewatkan

-- advertisement --spot_img
spot_img